Penegakan Hukum Cambuk Di Aceh (Foto: World Of Buzz)
Dream - Salah satu peristiwa di Aceh yang baru-baru ini jadi sorotan media internasional yakni penyelanggaraan hukuman terhadap perudapaksa anak.
Provinsi Aceh memang diberikan otonomi khusus untuk meneggakkan hukum syariah yang didukung mayoritas penduduknya. Wilayah itu punya aturan daerah yang disebut qanun.
Kamis lalu, penegak hukum Islam wilayah Aceh melaksanakan hukuman publik terhadap seorang terpidana perudapaksa anak di Kota Idi.
Menurut informasi, terpidana tersebut berusia 19 tahun dan ditangkap atas penganiayaan serta perudapaksaan anak di bawah umur. Atas kejahatannya, pria itu dijatuhi hukuman cambuk 146 dengan tongkat rotan.
Penegakan hukum dilakukan di depan umum dan dilaksanakan petugas syariah bertopeng.
Selama proses penegakan hukum, perudapaksa anak pingsan dan memohon belas kasiahan agar hukuman dihentikan. Tak hanya itu, ia juga menderita luka-luka akibat cambukan.

Hukuman cambuk itu sempat dihentikan, terpidana lalu dirawat oleh dokter dan setelahnya mulai dicambuk kembali.
Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, berkomentar, hukuman maksimum yang diberikan kepada perudapaksa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku serupa terulang.
Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk kejahatan seperti perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.
Pemberitaan ini kemudian menjadi berita panas di salah satu media besar asal Malaysia, World of Buzz.
Tak hanya World of Buzz, berita ini juga menjadi sorotan dalam media Channel News Asia dengan judul Pria Indonesia Pingsan saat Dicambuk karena Pemerkosaan Anak.
Lalu, ada pemberitaan di New York Post dengan judul " Remaja pingsan setelah menerima hampir 150 cambukan karena memperkosa seorang anak" .
Selanjutnya, salah satu tabloid terkemuka di Inggris, The Sun, memberitakan hal yang sama dan menyoroti soal Aceh yang menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah, dengan 98 persen dari lima juta penduduknya merupakan muslim.
Dilansir dari The Sun, Aceh telah mengadopsi hukum Islam setelah diberikan gelar otonomi dari pemerintah nasional pada tahun 2001.
Wilayah tersebut telah menerapkan sepenuhnya hukum Islam tradisional pada tahun 2006, dan bahkan mencakup non-Muslim di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kelompok hak asasi manusia mengutuk hukuman brutal itu sebagai tindakan tidak manusiawi, tetapi mereka mendapat dukungan luas di Aceh.
Advertisement

Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget