Ilustrasi
Dream - Seorang wanita di Aceh mendapat hukuman cambuk 100 kali akibat berselingkuh. Tetapi, pasangannya justru hanya mendapatkan 15 kali cambukan.
Hukuman tersebut diterima wanita itu setelah mengaku telah berselingkuh dengan suami orang. Eksekusi atas hukuman itu berlangsung pada Kamis, 13 Januari 2022.
Si wanita dicambuk berkali-kali. Cambukan sempat dihentikan akibat dia tidak mampu menahan rasa sakit.
Kepala Divisi Investigasi Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada si wanita karena mengaku telah berzina. Sementara pasangannya divonis 30 kali tapi hanya dieksekusi 15 kali cambukan.
Penyebabnya, hakim tidak dapat menentukan apakah pria tersebut benar-benar melakukan pelanggaran. Selain itu, pria itu menyangkal semua tuduhan.
" Selama persidangan, dia tidak mengakui apapun, menyangkal semua tuduhan. Dengan demikian, tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah," kata Ivan.
Pria yang menjadi pasangan selingkuh wanita tersebut adalah pejabat di lingkungan Aceh Timur. Dia mengajukan banding atas tuduhan perselingkuhan dan bisa mengamankan kesepakatan untuk dirinya sendiri.
Alhasil, pria itu dibebaskan dari hukuman cambuk 100 kali. Tetapi, dia tetap dikenai hukuman 15 kali cambukan karena menjalin hukuman kasih sayang dengan wanita di luar pernikahan.
Hukuman cambuk atau dikenal dengan rajam mendapat banyak kritik, khususnya dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan hak sipil. Hukuman ini dianggap kejam serta tidak manusiawi dan mendorong negara menerapkan larangan atas penerapan hukuman tersebut, dikutip dari riau24.com.
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan