Pemkot Tangerang Robohkan Tembok Beton Penghalang Rumah Warga

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 17 Maret 2021 18:03
Pemkot Tangerang Robohkan Tembok Beton Penghalang Rumah Warga
Pemkot berasalan lokasi berdirinya tembok tersebut sudah ditetapkan sebagai jalan.

Dream - Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang membongkar tembok beton yang menghalangi rumah warga di Jalan Akasia RT/RW 04/03, Kelurahan Tajur, Ciledug.

Pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI dan Polri, merupakan buntut dari tidak adanya titik temu perseteruan para ahli waris soal tanah.

Dalam video Liputan6, petugas menggunakan satu unit alat berat backhoe. Seluruh tembok beton, baik yang menghalani salah satu rumah maupun yang berdiri di tengah jalan dirobohkan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Liputan6.com (@liputan6)

Eksekusi disaksikan sejumlah warga. Tidak ada perlawanan dari ahli waris yang mendirikan tembok.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wirmansyah telah memerintahkan Satpol PP membongkar tembok tersebut.

Tembok setinggi 2 meter dengan panjang 80 meter itu dibangun seseorang yang mengaku pemilik tanah.

" Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," kata Arief.

1 dari 3 halaman

Sudah Dimediasi Tapi Tak Capai Titik Temu

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, menjelaskan Pemkot Tangerang sudah melakukan mediasi antara dua warga yang berseteru hingga beberapa kali.

Tetapi, tidak juga didapat jalan keluar karena pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak pernah datang. " Tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata Ivan.

Pemkot juga melakukan peninjauan lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, didapati bidang tanah yang menjadi objek persoalan sudah tercatat sebagai jalan.

" Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ucap Ivan.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Permasalahan

Persoalan ini bermula ketika ahli waris dari Anas Burhan, Asrul Burhan, mengklaim sebagian jalan adalah lahan miliknya. Asrul menyatakan ayahnya menghibahkan tanah selebar 2,5 meter kepada Pemkot Tangerang untuk digunakan sebagai jalan.

Di samping jalan itu, Anas (sudah meninggal) mendirikan rumah pada sebagian tanahnya seluas 1.000 meter persegi. Rumah itu kemudian disita bank karena Anas memiliki tunggakan yang tak terbayar.

Rumah itu kemudian dibeli oleh Munir (sudah meninggal) melalui lelang bank. Rumah itu menjadi milik Munir sejak 2016.

Di samping rumah Munir, masih tersisa tanah milik Anas. Asrul atau akrab disapa Ruli selaku ahli waris Anas sempat menawarkan tanah tersebut kepada keluarga Munir.

 

3 dari 3 halaman

Klaim Jalan Jadi Warisan

Munir sempat ingin membeli tanah itu. Tetapi, hal itu batal lantaran harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Alhasil, Ruli memutuskan mendirikan tembok beton di jalan yang diklaim sebagian miliknya pada 2019. Dia masih menyisakan sedikit jalan agar keluarga Munir bisa masuk.

Pada Februari, tembok itu roboh dan Ruli menuding tembok itu dirobohkan keluarga Munir. Padahal, pihak keluarga Munir menyatakan tembok itu roboh akibat banjir.

Akhirnya, Ruli membangun kembali tembok beton namun tidak menyisakan jalan untuk penghuni rumah milih almarhum Munir. Mereka terpaksa naik tangga kayu agar bisa lewat jalan.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar