Penutupan Perbatasan (Foto: Liputan6.com)
Dream - Pemberlakuan PPKM Darurat yang dilangsungkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bakal menutup pintu keluar masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021.
Penutupan tersebut merupakan bagian dari dari Operasi Aman Nusa Jaya sebagai bentuk dukungan TNI/Polri terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
" Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil dikutip dari Merdeka.com, Jumat 2 Juli 2021.
Larangan keluar maupun masuk tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat. Terkecuali mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
" Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.
Selain itu, dalam operasi Aman Nusa Jaya ini juga tetap menerapkan skema pembatasan dan pengendalian mobilitas. Bahkan, ditambah dengan skema baru yaitu pembatasan dan penyekatan mobilitas di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
" Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Fadil.
Sumber: merdeka.com
Dream – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat selama periode 3-20 Juli 2021, atau mulai lusa besok. Penerapan PPKM yang lebih ketat ini diharapkan bisa mengendalikan kasus COVID-19 yang meningkat tajam sepekan terakhir.
Dikutip dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali yang diperoleh Dream, Kamis, 1 Juli 2021 dalam kebijakan ini terdapat banyak ketentuan yang diubah salah satunya work from home (WFH).
Untuk sektor non esensial, pemerintah hanya mengizinkan perusahaan mempekerjakan 50 persen dari total karyawan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO). Separuhnya diharuskan menjalani WFH.
Di sektor kritikal, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan 100 persen WFO untuk pegawainya disertai dengan penerapan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Dream – Pemerintah telah mengkaji rencana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“ Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 2-20 Juli 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, dikutip dari Instagram @airlanggahartarto_official, Kamis 1 Juli 2021.
Airlangga mengatakan protokol kesehatan akan dijalankan sesuai dengan penegakan hukum.
Di samping itu, dia juga meminta masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini merupakan kunci penanganan pandemi.
“ Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam,” kata dia.
Pemerintah, lanjut Airlangga, juga menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari.
“ Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19,” tulis dia.
Dream - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan pembatasan ini akan menggantikan PPKM Mikro yang selama ini berjalan.
Dalam sambutannya saat membuka Munas Kadin di Kota Kendari, Sulawesi Tengah, Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan. Ini karena kondisi yang mendesak akibat adanya gelombang kedua Covid-19.
PPKM Darurat nantinya diberlakukan di kabupaten dan kota seluruh Pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat pada suatu daerah didasarkan hasil asesmen Pemerintah terhadap kondisi penyebaran Covid-19 berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO.
Jokowi mengatakan terdapat daerah yang mendapatkan nilai asessmen 4 dan 3. Pada daerah ini, PPKM Darurat harus diberlakukan.
Dalam dokumen draf PPKM Darurat yang beredar, terdapat 45 kabupaten dan kota yang diusulkan terkena kebijakan ini. Berikut daftarnya.
Banten :
Jawa Barat :
DKI Jakarta :
Jawa Tengah :
Daerah Istimewa Yogyakarta :
Jawa Timur :
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah