Kapolda Metro: Seluruh Pintu Keluar Masuk Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 2 Juli 2021 18:54
Kapolda Metro: Seluruh Pintu Keluar Masuk Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB
"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.

Dream - Pemberlakuan PPKM Darurat yang dilangsungkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bakal menutup pintu keluar masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021.

Penutupan tersebut merupakan bagian dari dari Operasi Aman Nusa Jaya sebagai bentuk dukungan TNI/Polri terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

" Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil dikutip dari Merdeka.com, Jumat 2 Juli 2021.

1 dari 5 halaman

Operani Gabungan TNI-Polri

Larangan keluar maupun masuk tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat. Terkecuali mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

" Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.

Selain itu, dalam operasi Aman Nusa Jaya ini juga tetap menerapkan skema pembatasan dan pengendalian mobilitas. Bahkan, ditambah dengan skema baru yaitu pembatasan dan penyekatan mobilitas di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

" Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Fadil.

Sumber: merdeka.com

 

 

2 dari 5 halaman

PPKM Darurat Diberlakukan, Begini Aturan WFH dan WFO Buat Perusahaan

Dream – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat selama periode 3-20 Juli 2021, atau mulai lusa besok. Penerapan PPKM yang lebih ketat ini diharapkan bisa mengendalikan kasus COVID-19 yang meningkat tajam sepekan terakhir.

Dikutip dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali yang diperoleh Dream, Kamis, 1 Juli 2021 dalam kebijakan ini terdapat banyak ketentuan yang diubah salah satunya work from home (WFH).

Untuk sektor non esensial, pemerintah hanya mengizinkan perusahaan mempekerjakan 50 persen dari total karyawan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO). Separuhnya diharuskan menjalani WFH.

Di sektor kritikal, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan 100 persen WFO untuk pegawainya disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

3 dari 5 halaman

Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Menko Airlangga: Butuh Keteguhan & Upaya Bersama

Dream – Pemerintah telah mengkaji rencana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“ Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 2-20 Juli 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, dikutip dari Instagram @airlanggahartarto_official, Kamis 1 Juli 2021.

Airlangga mengatakan protokol kesehatan akan dijalankan sesuai dengan penegakan hukum.

Di samping itu, dia juga meminta masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini merupakan kunci penanganan pandemi.

“ Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam,” kata dia.

Pemerintah, lanjut Airlangga, juga menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari.

“ Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19,” tulis dia.

 

4 dari 5 halaman

Ini Daftar 45 Kabupaten dan Kota Terkena Pemberlakuan PPKM Darurat

Dream - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan pembatasan ini akan menggantikan PPKM Mikro yang selama ini berjalan.

Dalam sambutannya saat membuka Munas Kadin di Kota Kendari, Sulawesi Tengah, Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan. Ini karena kondisi yang mendesak akibat adanya gelombang kedua Covid-19.

PPKM Darurat nantinya diberlakukan di kabupaten dan kota seluruh Pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat pada suatu daerah didasarkan hasil asesmen Pemerintah terhadap kondisi penyebaran Covid-19 berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO.

Jokowi mengatakan terdapat daerah yang mendapatkan nilai asessmen 4 dan 3. Pada daerah ini, PPKM Darurat harus diberlakukan.

Dalam dokumen draf PPKM Darurat yang beredar, terdapat 45 kabupaten dan kota yang diusulkan terkena kebijakan ini. Berikut daftarnya.

5 dari 5 halaman

Banten :

  • Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang

Jawa Barat :

  • Purwakarta
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi

DKI Jakarta :

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Jawa Tengah :

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta :

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Jawa Timur :

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
Beri Komentar