Dream - Tersangka pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christine Megawe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Bali. Ini lantaran Margriet tidak terima dengan penetapan status tersangka yang diterimanya dari kepolisian.
Kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon mengatakan pihaknya berharap pemeriksaan terhadap kliennya berjalan secara objektif sejak awal. Dia mengatakan dasar penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya hanya sebatas keterangan Agus, yang dianggap pembohong.
" Penetapan tersangka berdasarkan keterangan pembohong, tanpa ada bukti sah menurut hukum," ujar Posko, Senin, 13 Juli 2015.
Posko mengatakan polisi telah bertindak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ini lantaran penetapan tersangka kepada kliennya tidak disertai alat bukti yang cukup.
" Ada upaya pembentukan opini. Saat proses penyidikan, semuanya seperti sudah dibentuk untuk menyudutkan klien kami," terang dia.
Atas hal itu, Posko yang mewakili Margriet mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut selesai didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget