Dream - Tersangka pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christine Megawe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Bali. Ini lantaran Margriet tidak terima dengan penetapan status tersangka yang diterimanya dari kepolisian.
Kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon mengatakan pihaknya berharap pemeriksaan terhadap kliennya berjalan secara objektif sejak awal. Dia mengatakan dasar penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya hanya sebatas keterangan Agus, yang dianggap pembohong.
" Penetapan tersangka berdasarkan keterangan pembohong, tanpa ada bukti sah menurut hukum," ujar Posko, Senin, 13 Juli 2015.
Posko mengatakan polisi telah bertindak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ini lantaran penetapan tersangka kepada kliennya tidak disertai alat bukti yang cukup.
" Ada upaya pembentukan opini. Saat proses penyidikan, semuanya seperti sudah dibentuk untuk menyudutkan klien kami," terang dia.
Atas hal itu, Posko yang mewakili Margriet mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut selesai didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
