Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Satu keluarga terdiri dari ayah, kakak, dan adik tega melakukan rudapaksa terhadap AG, 18 tahun. Para pelaku yaitu JM, SA, dan YG ditetapkan tersangka rudapaksa anggota keluarganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan korban diketahui sebagai difabel. Diduga, situasi ini menjadi alasan ketiga pelaku tega berbuat tidak senonoh kepada korban.
" Sudah, ketiganya sudah jadi tersangka. Korban merupakan penyancang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," kata Edi, dikutip dari Pojoksatu.id.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, pemerkosaan tersebut terjadi selama setahun. Dalam pemeriksaan, JM tega memperkosa anaknya dengan memanfaatkanya keterbelakangan mental korban
" Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone, dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," kata Laila.
Yang lebih mengejutkan, tersangka YG malah cengengesan saat diperiksa. Laila mengatakan sama sekali tidak ada rasa bersalah maupun penyesalan pada si bungsu ini.
Selain itu, Laila menduga YG mengidap kelainan orientasi. Sebab, YG mengaku pernah sampai memperkosa kambing maupun sapi milik tetangganya.
" Dia sempat meniduri kambing dan sapi milik tetangga. Kenapa kita bilang agak kelainan, karena tidak ada rasa penyesalan. Hanya senyum cengengesan," kata Laila.
Selanjutnya, Laila mengatakan para pelaku rupanya saling mengetahui perbuatan satu dengan lainnya. SA dan YG mengaku pernah melihat JM memperkosa AG, begitupun sebaliknya.
Tetapi, JM tidak mencegah kedua anaknya melakukan hal serupa pada AG. Malah terkesan membiarkan.
" Bapaknya tahu anak-anaknya itu menyetubuhi anak kandungnya, tapi dibiarkan saja, saling tahu tapi dibiarkan," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
" Ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," kata Laila.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Pojoksatu.id
Dream - Gadis 18 tahun, AG, mengalami nasib sangat memilukan. Remaja putri asal Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini menjadi korban rudapaksa selama setahun.
Skandal ini terbongkar atas kecurigaan psikolog Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggrungrejo, Tarseno, 51 tahun. Dia mendapati AG semakin kurus setelah tinggal bersama ayahnya.
" Korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," ujar Tarseno, dikutip dari Pojoksatu.
Menurut Tarseno, AG menceritakan peristiwa nahas yang dia alami. Dia pun membongkar para pelaku yang memperkosanya, yang tidak lain adalah keluarga kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan AG, Tarseno melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap terduga pelaku.
Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, melalui Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, mengatakan terduga pelaku yaitu M, 45 tahun, SA, 24 tahun, dan YF, 15 tahun. Mereka adalah ayah, kakak, dan adik kandung korban.
Edi mengatakan mereka secara bergantian melakukan rudapaksa terhadap korban hampir setiap hari selama setahun belakangan. Dalam sehari, AG menjadi korban kejahatan keluarganya minimal lima kali.
Edi melanjutkan masing-masing terduga pelaku melakukan aksinya berulang kali. Dalam setahun, M sudah lima kali, SA 120 kali, dan YF 60 kali memperkosa korban.
Tarseno mengatakan korban awalnya tinggal bersama sang ibu setelah orangtuanya bercerai. Ayah dan ibu korban memiliki empat orang anak.
Dari keempat anaknya, ibu korban hanya mengajak AG tinggal bersamanya. Saat itu, usia AG masih tiga tahun.
Setelah ibunya meninggal, korban diasuh oleh neneknya. Sejak saat itu, korban tinggal di rumah nenek di Tanggamus.
Kemudian, sang ayah datang menjemput korban. AG pun diajak sang ayah tinggal bersama di Sukoharjo, Pringsewu.
Tetapi, insiden memilukan dialami korban setelah 17 hari tinggal bersama ayahnya. Sang ayah begitu tega memperkosa korban, dan kedua saudara malah turut melakukan perbuatan yang sama.
Sumber: Pojoksatu.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya