Mengaku Angkut Arang, Saat Dibongkar Isi Truk Itu Mengejutkan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 4 Januari 2018 16:22
Mengaku Angkut Arang, Saat Dibongkar Isi Truk Itu Mengejutkan
Truk itu dikendarai oleh Franky saat polisi melakukan penggeledahan di Pelabuhan Bakauheni.

Dream - Polisi membongkar penyelundupan ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Jakarta. Ganja-ganja itu ditemukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu 31 Desember 2017.

Kasat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, mengatakan, penyelundupan itu dibongkar setelah polisi mengembangkan perkara yang diungkap pada Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Polisi bisa membongkar jaringan ini bermodal analisa data IT. Dari pengembangan, polisi mendapat nama Franky Alexandro yang diduga hendak menyelundupkan ganja.

Dan, benar saja, polisi menangkap Franky yang mengemudikan truk boks di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu lalu, pukul 22.00 WIB. Ganja dalam truk itu disamarkan menggunakan tumpukan karung arang dan lapisan baja arang.

" Dalam penggeledahan itu ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket, yang masing-masing berbobot 1 kilogram, atau total 1,3 ton," ucap Suhermanti, Kamis 4 Januari 2018.

Berdasarkan keterangan Franky, ganja tersebut dikendalikan Rocky Siahaan dan Rizky Akbar. Dua pelaku itu ditangkap pada 1 Januari 2018 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

" Jaringan ini diduga sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar-provinsi," ucap Suhermanto. Menurut dia, penerima paket ganja tersebut bernama Gardawan, yang tinggal di sekitar Tebet, Jakarta Selatan.

Suhermanto mengatakan, para pelaku diduga sebelumnya telah mengirim ganja seberat 500 kilogram. Ganja seberat 950 kilogram lain diantar menggunakan mobil box.

" (Pelaku) juga menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bekleding mobil APV dan Xenia," ujar dia.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku bernama Irwan. Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Beri Komentar