Polisi Gerebek Penyalur TKI Ilegal di Condet

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 11 Juli 2017 16:56
Polisi Gerebek Penyalur TKI Ilegal di Condet
Saat digerebek, ada 10 orang calon TKI berada di rumah penampungan.

Dream - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek PT Nurafi Ilman Jaya  pada Senin, 10 Juli 2017. Perusahaan ini diduga menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang beroperasi di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Kombes Pol Ferdi Sambo, mengatakan izin operasi perusahaan penyalur TKI telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.

" Artinya, (perusahaan) itu tidak berizin," kata Ferdi, Selasa, 11 Juli 2017.

Dari penggerebekan itu, setidaknya ada 10 calon TKI yang berada di rumah penampungan tersebut. Selain calon TKI, polisi juga mengamankan wanita berinisial HS yang bertugas mengurus keperluan calon TKI.

" HS bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makanan serta mengantar calon TKI untuk medical check up," ucap dia.

Ferdi berujar perusahaan yang dipimpin seseorang berinisal FA itu akan mengirimkan para calon TKI ilegal tersebut ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Selain para korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 29 paspor, satu bendel bukti transaksi keuangan atas nama FA, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, satu bendel dokumen perusahaan, serta 10 visa Timur Tengah.

Ferdi menuturkan pemilik atau pimpinan PT Nurafi Ilman Jaya terancam Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More