Ilustrasi
Dream - Meningkatnya aksi kejahatan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi kewaspadaan bagi warga masyarakat. Banyak diantara warga masyarakat yang mempersiapkan keamanan dengan memiliki alat pertahanan diri.
Salah satu yang banyak digunakan warga masyarakat yaitu stun gun atau alat kejut listrik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan warga memang diperbolehkan memiliki stun gun untuk perlindungan diri. Tetapi, kata dia, untuk mendapatkannya warga harus memiliki izin terlebih dahulu.
" Kan sudah ada ketentuannya, nggak masalah. Kalau izinnya ada, nggak masalah," kata Iriawan, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut dia, seseorang yang telah memiliki izin diharapkan menggunakan stun gun saat terdesak saja. Jangan sampai tun gun dimanfaatkan untuk merugikan orang lain.
" Kalau untuk membela diri silakan. Kami akan melihat juga kalau dalam keadaan membela diri gak masalah," ucap dia.(Sah)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget