Ilustrasi
Dream - Meningkatnya aksi kejahatan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi kewaspadaan bagi warga masyarakat. Banyak diantara warga masyarakat yang mempersiapkan keamanan dengan memiliki alat pertahanan diri.
Salah satu yang banyak digunakan warga masyarakat yaitu stun gun atau alat kejut listrik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan warga memang diperbolehkan memiliki stun gun untuk perlindungan diri. Tetapi, kata dia, untuk mendapatkannya warga harus memiliki izin terlebih dahulu.
" Kan sudah ada ketentuannya, nggak masalah. Kalau izinnya ada, nggak masalah," kata Iriawan, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut dia, seseorang yang telah memiliki izin diharapkan menggunakan stun gun saat terdesak saja. Jangan sampai tun gun dimanfaatkan untuk merugikan orang lain.
" Kalau untuk membela diri silakan. Kami akan melihat juga kalau dalam keadaan membela diri gak masalah," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?