Red Notice Habib Rizieq Ditolak Interpol, Ini Reaksi Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 13 Juni 2017 13:20
Red Notice Habib Rizieq Ditolak Interpol, Ini Reaksi Polisi
"Nggak masalah, kami masih punya cara lain," kata Argo.

Dream - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan keputusan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Habib Rizieq Syihab, dengan alasan belum memenuhi syarat. Masih ada cara lain untuk memulangkan Rizieq.

" Enggak masalah, kami masih punya cara lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Argo menambahkan, cara lain untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus percakapan WhatsApp dengan muatan pornografi itu akan dirumuskan oleh penyidik. " Nanti penyidik yang akan merumuskan seperti apa," ucap dia.

Kabar pengembalian berkas permohonan red notice tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Menurutnya, pengajuan red notice oleh Polda Metro Jaya belum memenuhi syarat untuk diteruskan ke Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis.

" Dari NCB Interpol Indonesia, (red notice) kasusnya Rizieq masih dikembalikan ke Polda Metro Jaya, belum memenuhi syarat," ujar Setyo.

Red Notices merupakan permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan red notice, negara-negara yang tergabung dalam interpol bisa menangkap atau minimal memberi tahu negara pembuat red notice, atas buronan tersebut.

Beri Komentar