Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Gelar Buka Puasa Bersama Selama Covid-19

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 20 April 2020 11:01
Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Gelar Buka Puasa Bersama Selama Covid-19
Kualitas ibadah tak akan berkurang jika di rumah.

Dream - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengimbau umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dengan aman. Salah satu imbauannya adalah umat muslim disarankan beribadah di rumah selama bulan puasa.

Kamaruddin mengatakan pemerintah telah mengeluarkan imbauan berkaitan keselamatan diri di masa pandemi virus corona. Demikian pula, para ulama juga telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam beribadah di rumah agar tidak mendapat bahaya ataupun membahayakan orang lain.

" Pemerintah menghimbau agar seluruh umat Islam tetap berada di rumah, melaksanakan ibadah di rumah saja," ujar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta umat Islam sementara waktu tidak menggelar buka puasa Ramadan bersama.

" Insya Allah kita menganjurkan agar tidak ada buka puasa bersama yang biasa, sering kita laksanakan di kantor-kantor pemerintah, di kantor-kantor swasta," ucap dia.

1 dari 4 halaman

Tak Kurangi Kualitas Ibadah

Selain buka puasa bersama, Kamaruddin juga mengharapkan umat Islam melaksanakan sholat Tarawih tidak di masjid dan mushola untuk sementara waktu. Tindakan itu dikhawatirkan akan berpotensi tertular atau menularkan penyakit kepada orang lain.

Meski beribadah di rumah, Kamaruddin mengatakan kualitas ibadah sesesorang tidak akan berkurang. Karena kualitas ibadah terletak bukan pada tempatnya, melainkan pada keikhlasan dan kekhusyukan.

" Kualitas ibadah kita insya Allah tidak akan berkurang dengan kita berada di rumah, kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokus di mana kita beribadah, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyukan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita," kata Kamaruddin.

2 dari 4 halaman

Ingin PSBB Efektif, Usul Penghentian Sementara Operasional KRL Dikaji

Dream - DKI Jakarta dan daerah penyangga yaitu Bogor, Depok dan Bekasi telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona. Beberapa hari lagi, menyusul kawasan Tangerang Raya menerapkan kebijakan serupa.

Muncul desakan dari sejumlah kepala daerah untuk penghentian sementara operasional KRL demi efektifnya PSBB. Sebabnya, operasional KRL justru kontraproduktif dengan semangat dari penerapan PSBB.

Usulan untuk meminta penghentian operasional KRL disampaikan lima kepala daerah di Bodebek kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini menyetujui usulan tersebut dan telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan serta PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) selaku operator KRL.

" Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api dalam hal ini KCI. Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek, karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL," ujar Ridwan, dikutip dari Liputan6.com.

Ridwan mengatakan operasional KRL sudah seharusnya sinkron dengan PSBB di Jabodetabek. Jadwal yang dipilih yaitu mulai 18 April, bersamaan dengan dimulainya pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya.

" Saya hanya menyampaikan informasi itu. Keputusan itu ada di operator kereta api," kata dia.

3 dari 4 halaman

Anies Turut Ajukan Penghentian Operasional KRL

Hal senada juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia sudah mengajukan usulan ke Kemenhub agar operasional KRL dapat dihentikan selama masa pemberlakuan PSBB.

" Saya dua hari yang lalu (Selasa, 14 April 2020) mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim (Luhut Binsar Panjaitan) untuk operasi kereta commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," kata Anies.

Menurut Anies, usulan tersebut masih dirapatkan Kemenhub. Dia mendapatkan jawaban sementara, operasional KRL belum dapat dihentikan mengingat bantuan sosial belum turun.

" Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Jawaban Kemenhub

Terkait desakan tersebut, Kemenhub tengah melakukan pengkajian untuk menghentikan sementara operasional KRL di masa PSBB.

" Kementerian Perhubungan tengah melakukan kajian dan pembahasan bersama stakeholder terkait, termasuk di antaranya operator KRL dan pemerintah daerah terkait," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Adita mengatakan ketentuan PSBB yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 hanya menyebutkan pengendalian transportasi. Bukan dengan menutup atau melarang operasional sepenuhnya.

" Misalnya membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), dan membatasi frekuensi kereta dan jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar