Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gedung Kejakaan Agung Terbakar (Foto: Merdeka.com)
Dream - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada akhir Agustus 2020 lalu. Penetapan itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, (Jumat, 23 Oktober 2020).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.
" Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai, sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
" Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Sumber: Liputan6.com
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung karena kelalaian. Dia menyebut, penyebab si jago merah menghanguskan gedung tersebut lantaran percikan api rokok.
" Dari hasil penyelidikan dan penyidika bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api," ujar Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).
Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agungtengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.
" Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.
Dream - Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu 22 Agustus 2020. Sebanyak 17 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menakhlukkan si jago merah.
" Lagi proses pemadaman. Sudah 17 unit (mobil pemadam) yang kami kerahkan," ujar Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan, Sugeng, dikutip dari Liputan6.com.
Sugeng mengaku mendapat laporan kebakaran sekitar pukul 19.10 WIB. Hingga kini petugas pemadam terus berjuang menjinakkan api yang berkobar.
Video kebakaran ini pun beredar luas di media sosial. Rekaman berdurasi 22 detik menampilkan kobaran api melalap lantai atas gedung tersebut. Seorang perekam juga menarasikan bahwa kebakaran terjadi di Kejaksaan Agung.
" Hey abang-abang tanggal 22 Agustus jam 7 malam terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Blok M. Untuk yang melintas untuk mencari jalur lain dulu ya, karena pasti akan terjadi penutupan jalan di sini. Untuk sementara ini blanwir belum sampai di lokasi, sementara di amankan oleh petugas setempat untuk clear area," kata pria yang merekam video tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya