Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Tetapkan 8 Tersangka, Polisi Sebut Pemicu Kebakaran Gedung Kejagung Karena Bara

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 23 Oktober 2020 18:18
Tetapkan 8 Tersangka, Polisi Sebut Pemicu Kebakaran Gedung Kejagung Karena Bara
Disebut akibat kelalaian petugas.

Dream - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada akhir Agustus 2020 lalu. Penetapan itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, (Jumat, 23 Oktober 2020).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.

" Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

1 dari 3 halaman

Bukan Akibat Arus Pendek Listrik

Lebih lanjut ia menjelaskan, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai, sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

" Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Sumber: Liputan6.com

2 dari 3 halaman

Akibat Percikan Api Rokok?

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung karena kelalaian. Dia menyebut, penyebab si jago merah menghanguskan gedung tersebut lantaran percikan api rokok.

" Dari hasil penyelidikan dan penyidika bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api," ujar Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agungtengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.

" Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.

 

 

3 dari 3 halaman

Video Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Api Mengamuk Dahsyat

Dream - Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu 22 Agustus 2020. Sebanyak 17 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menakhlukkan si jago merah.

" Lagi proses pemadaman. Sudah 17 unit (mobil pemadam) yang kami kerahkan," ujar Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan, Sugeng, dikutip dari Liputan6.com.

Sugeng mengaku mendapat laporan kebakaran sekitar pukul 19.10 WIB. Hingga kini petugas pemadam terus berjuang menjinakkan api yang berkobar.

Video kebakaran ini pun beredar luas di media sosial. Rekaman berdurasi 22 detik menampilkan kobaran api melalap lantai atas gedung tersebut. Seorang perekam juga menarasikan bahwa kebakaran terjadi di Kejaksaan Agung.

" Hey abang-abang tanggal 22 Agustus jam 7 malam terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Blok M. Untuk yang melintas untuk mencari jalur lain dulu ya, karena pasti akan terjadi penutupan jalan di sini. Untuk sementara ini blanwir belum sampai di lokasi, sementara di amankan oleh petugas setempat untuk clear area," kata pria yang merekam video tersebut.

 

Beri Komentar