Dream - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Rudolf Herry Nahak, mengatakan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan paket umroh murah First Travel. Tersangka tersebut adalah Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.
" Tambah satu (tersangka) kemarin, Kiki Hasibuan. Dia Komisaris (merangkap) sebagai Direktur Keuangan," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.
Herry berujar, Kiki dianggap mengetahui aliran dana dari calon jemaah umroh ke First Travel. Saat ini, dana tersebut sedang dalam pelacakan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
" Kami kerja sama dengan PPATK, kami lagi pengecekan rekening," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mendapat temuan jumlah saldo dalam rekening First Travel sebesar Rp1,3 juta. Padahal, seharusnya jumlah saldo yang ada mencapai miliaran rupiah.
Dream - Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya saat ini masih harus mendekam di tahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Rudolf Herry Nahak, sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. Tetapi, permohonan itu belum dapat dikabulkan dengan alasan penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka.
" Kami menahan kan ada alasan subjektif dan objektif. Sepanjang alasan itu memenuhi, ya kita tahan. Ini kita masih membutuhkan dia dalam pemeriksaan," kata Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Selain itu, polisi masih menelusuri aliran dana calon jemaah umroh. Sebab, saldo First Travel saat ini hanya menyisakan Rp1,3 juta.
" Si tersangka ini sudah enggak punya dana. Masih kami telusuri ke mana aliran dananya," ucap dia.
Dihubungi terpisah, pengacara First Travel, Deski, menuturkan penangguhan itu dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Ini lantaran Anniesa baru saja melahirkan.
" Untuk Bu Anniesa sendiri kan baru melahirkan tiga minggu, masih menyusui. Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya. Dia dan suaminya juga kooperatif," kata Deski.
Dream - Pernah terkenal karena royal dengan promo, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan fakta mengejutkan soal kondisi terkini First Travel. Saldo perusahaan disebutkan hanya tersisa Rp1,3 juta.
Data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.
" Kemarin yang jadi masalah ketika dicek, info terakhir saldo Rp1,3 juta," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017 kemarin.
Setyo menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penipuan ini. Beberapa di antaranya ribuan paspor milik calon jemaah yang diserahkan ke First Travel sebagai syarat pembuatan dokumen keberangkatan umroh.
" Saya mendapatkan laporan (aset First Travel) sudah diamankan, termasuk ada sekian ribu paspor yang sedang diamankan," ucap dia.
Kini, polisi masih melakukan verifikasi terhadap paspor yang diamankan. Tujuannya agar paspor-paspor tersebut bisa segera dikembalikan kepada para pemiliknya.
" Saya mohon waktu karena masih diklarifikasi, dicek Bareskrim, setelah itu mungkin bisa dikembalikan," ujar Setyo.(Sah)
Dream - Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurut Mastuki selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, sanksi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama.
" Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah,” ujar Mastuki, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Keputusan terkait pencabutan, menurut Mastuki, sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT. First Anugerah Karya Wisata. Ia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya.
“ Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun. Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” ungkap Mastuki.
Kisruh First Travel
PT. First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013. Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.
Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.
Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017.
Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.
Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online