Ilustrasi
Dream - Kepolisian Polres Jakarta Selatan menetapkan pemain sinetron dan bintang film berinisial RS menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Status itu diberikan setelah serangkaian pemeriksaan dan tes urine dilakukan RS.
Kepala Subbag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta menceritakan, penangkapan selebritis RS berawal dari informasi masyarakat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah menelusuri informasi itu, polisi mengamankan RS pada Kamis, 2 Juni 2016 pukul 07.00 WIB.
“ Penyelidikan langsung dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba. Hasilnya, didapati tersangka RS sebagai penyalahguna dan kami lakukan penangkapan,” kata Purwanta, Jumat, 3 Juni 2016.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ganja seberat 10,75 gram brutto, 17 butir psikotropika jenis dumolid seberat 7,47 gram, dan 26 butir psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.
Selain beberapa bukti yang masih tersisa, polisi juga menemukan empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain yang telah habis digunakan pelaku serta empat buah sedotan plastik.
Mengenai asal barang-barang itu didapat, kata Purwanta, polisi akan terus melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. RS terancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement

Cara Berdamai dengan Rasa Duka yang Mencengkeram Kehidupan Kita



Laika, Anjing yang Dikirim ke Luar Angkasa dan Menjadi Simbol Awal Perlombaan Antariksa

Fungsi Resleting di Bagian Depan Celana, Benarkah Hanya untuk Pria?

Waktu Terbaik Makan Telur untuk Protein dan Pertumbuhan Otot

DNA Purba Ungkap Wabah Pes Sudah Membunuh Manusia Sejak 5.500 Tahun Lalu