Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Kepolisian Polres Jakarta Selatan menetapkan pemain sinetron dan bintang film berinisial RS menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Status itu diberikan setelah serangkaian pemeriksaan dan tes urine dilakukan RS.
Kepala Subbag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta menceritakan, penangkapan selebritis RS berawal dari informasi masyarakat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah menelusuri informasi itu, polisi mengamankan RS pada Kamis, 2 Juni 2016 pukul 07.00 WIB.
“ Penyelidikan langsung dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba. Hasilnya, didapati tersangka RS sebagai penyalahguna dan kami lakukan penangkapan,” kata Purwanta, Jumat, 3 Juni 2016.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ganja seberat 10,75 gram brutto, 17 butir psikotropika jenis dumolid seberat 7,47 gram, dan 26 butir psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.
Selain beberapa bukti yang masih tersisa, polisi juga menemukan empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain yang telah habis digunakan pelaku serta empat buah sedotan plastik.
Mengenai asal barang-barang itu didapat, kata Purwanta, polisi akan terus melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. RS terancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya