7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi
Dream - Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir. Kurva kasus baru kembali naik dan dapat menjadi gelombang kedua penyebaran Covid-19.
Di tengah kasus Covid-19 yang menggila, muncul wacana penerapan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai pengganti PPKM Mikro. Wacana ini bahkan sudah menjadi bahan pembahasan dalam rapat kabinet.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, membenarkan PPKM Darurat sudah dibahas dalam rapat kabinet. Tetapi, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana kebijakan ini, termasuk kapan akan mulai diterapkan.
" Ada (pembahasan PPKM darurat di rapat kabinet)," ujar Muhadjir singkat saat dihubungi Dream, Selasa 29 Juni 2021.
Menurut Muhadjir, pembahasan mengenai PPKM darurat dibahas dalam rapat kabinet dan berlangsung cukup lama. Bahkan pada rapat terbatas pada Senin kemarin, 28 Juni 2021, wacana tersebut juga dibahas.
" Sudah dibahas kemarin," kata dia.
Sementara, muncul kabar Presiden Joko Widodo akan menerapkan PPKM darurat mulai Rabu besok, 30 Juni 2021. Jokowi sendiri disebut memimpin langsung rapat pembahasan PPKM darurat hari ini.
Seperti dilaporkan Straits Times, aturan baru ini akan mewajibkan pekerja di sektor non-esensial untuk Work From Home (WFH). Juga melarang makan di tempat pada restoran, kedai maupun rumah makan, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.
" Tunggu saja detail selengkapnya dari Istana," ujar sumber tersebut.
Jika diterapkan, aturan baru ini akan memuat sejumlah ketentuan lain seperti pembatasan WFO maksimal 25 persen. Juga pengunjung restoran makan di tempat dibatasi maksimal 25 persen.
Kemudian, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi penumpang yang sudah divaksin. Selain itu, juga harus dapat menunjukkan hasil negatif dari swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dream – Kasus Covid-19 yang terus melonjak mendorong pemerintah untuk segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“ Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dikutip dari IDX Channel, Selasa 29 Juni 2021.
Ganip mengatakan akan ada perubahan-perubahan terhadap Imendagri No. 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar.
Baca Juga: 5 Hal yang Singapura Lakukan Hingga Berani Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75 persen, sisanya work from office (WFO) 25 persen.
“ Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” kata dia.
Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
“ Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “
“ Sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” kata dia.
Akun Instagram @lambe_turah juga mengunggah informasi serupa.
“ Revisi PPKM Mikro. Mol Tutup Jam 17.00. Resto tekewey sampai pukul 20.00,” tulis @lambe_turah.

Warganet pun pasrah dengan keputusan ini. Mereka berharap pandemi COVID-19 segera usai.
“ Dahlah nurut aja kita, mah, yang segera kelar aja. Capee,” tulis @mahaniasgf.
“ Ya Allah baru beberapa bulan ngerasain nyaman kerja di mall, udah begini lagi. Kudu nangissss,” tulis @syaifularifin252.
“ Ya ampun sampai jam 20.00 aja kali. Jam 20.00 aja jarang customer masuk,” tulis @ulfahnuraeni_or.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?