Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mengultimatum jajaran kepolisian agar tak bersentuhan dengan narkoba. Ia menyatakan, mereka yang terlibat dipastikan kariernya di kepolisian akan tamat.
Hal ini terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Yuni bersama 11 anak buahnya akan segera diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
" Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak. Hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," kata Sambo dikutip dari merdeka.com, Jumat 19 Februari 2021.
Tak hanya itu, kata Sambo, polisi juga akan mengusut pelanggaran pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Sambo mengatakan sanksi itu akan menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun mendekati barang haram tersebut.
" Ingat bahwa kami anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujar Sambo.
Disisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian bakal mempertimbangkan rekam jejak Yuni di kepolisian sebelum memberikan hukuman.
Dalam hal ini, kata dia, kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Pasalnya, Yuni dan anak buahnya bisa jadi hanya pengguna saja atau bahkan sebagai pengedar.
" Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana," kata Ramadhan, Kamis 18 Februari 2021.
Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya