Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Fadli Zon Dan Ibunda (Foto: Twitter @fadlizon)
Dream - Kabar duka datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Pada hari ini, Jumat 19 Februari 2021, Ellyda binti Muhammad Yatim, ibunda Fadli Zon meninggal dunia.
Berita duka ini dibagikan oleh politikus Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.
" Turut berduka cita atas kepergian Ibunda bang @fadlizon. InsyaaAllah almarhumah husnul khotimah," tulis Dahnil.
Fahri Hamzah turut menambahkan informasi bahwa ibunda Fadli Zon meninggal dunia di RSUI Depok, pada usia 75 tahun.
Almarhum telah dibawa di rumah duka di Rumah Kreatif Fadli Zon, Jalan Pekapuran, Komplek Bumi Cimanggis Indah (BCI) Blok B1/9, Depok, Jawa Barat.
Rencananya ibunda Fadli Zon akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Habiburokhman yang juga Waketum Partai Gerindra mengatakan Partai Gerindra ikut berdukacita atas kabar ini.
Dia mengatakan sejak minggu lalu Fadli Zon memang fokus mendampingi dan menangani ibunya yang kondisi kesehatannya memburuk.
" Memang sejak minggu lalu Bang Fadli bilang kesehatan ibunda beliau memburuk, dan Bang Fadli fokus mendampingi," imbuhnya.
Dream - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan penerima bintang tanda jasa yang diberikan pemerintah kepada sosok tertentu merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa yang diberikan. Tidak ada keuntungan materi di balik penghargaan tersebut.
" Benefit (keuntungan) diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material," ujar Mahfud, dikutip dari Merdeka.com.
Mahfud mengatakan para penerima tanda jasa memang mendapat satu keuntungan meski tidak besar secara nominal. Keuntungan yang dimaksud adalah hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
" Kalau peraih bintang ini, antara lain dia berhak nanti dikuburkan, kalau keluarganya mau, dimakamkan di TMP, hanya itu," kata dia.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon diketahui turut mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya. Bintang jasa tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Mahfud mengaku heran pemberian bintang jasa kedua kedua politisi tersebut menimbulkan polemik. Menurut dia, keduanya layak mendapatkan penghargaan tersebut sesuai jabatan yang diemban saat di parlemen.
" Ukuran jabatan itu sebagai jasa dalam hal ini, kalau kita tolak padahal yang sebelumnya sudah dikasih dan yang lain dalam jabatan sama sudah dikasih, nah, ini kan tidak etis, sehingga Fahri dan Fadli juga menjabat jadi dianggap berhak," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya