Yuk, simak fakta lengkapnya!
Yuk, simak fakta lengkapnya!
Jesse Kipf, seorang pria berusia 39 tahun dari Kentucky, dihadapkan pada hukuman penjara beberapa tahun karena secara ilegal membobol sistem pencatatan kematian online dan membuat palsu kematian atas dirinya sendiri.
Tindakan tersebut dilakukannya agar dapat menghindari kewajiban membayar lebih dari $100.000 dalam tunjangan anak kepada mantan pasangannya.
Jesse Kipf, seorang pria berusia 39 tahun, mengaku telah menggunakan rincian login yang dicurinya dari seorang dokter di Hawaii untuk mengakses sistem pencatatan kematian pada bulan Januari tahun lalu.
Menurut penyelidik, dia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di dalam sistem tersebut, juga menyamar sebagai seorang dokter untuk menyatakan bahwa dia telah meninggal.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Jesse Kipf juga mengakui secara ilegal mengakses berbagai situs web yang dijalankan oleh Negara Bagian Arizona dan Vermont, bersama dengan GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc. Dia melakukan tindakan kejahatan ini untuk menghindari pembayaran tunjangan anak kepada mantan istrinya.
Dia menyelesaikan formulir Sertifikat Kematian untuk Negara Bagian Hawaii, dan pada 21 Januari 2023, dia menunjuk dirinya sebagai penyedia sertifikat medis untuk kasus tersebut dan mengesahkan kasus tersebut," demikian bunyi pernyataan pembelaan.
Dia menggunakan tanda tangan digital untuk dokter, menyertakan nama, gelar, dan nomor lisensinya. Akibatnya, Terdakwa terdaftar sebagai orang yang meninggal dalam banyak basis data pemerintah.
Lebih serius lagi, Jesse Kipf mengaku telah membobol jaringan bisnis swasta, pemerintah, dan perusahaan dengan menggunakan kredensial yang diambil dari orang lain.
Dia juga berupaya menjual akses ke jaringan tersebut kepada pembeli online. Pada 29 Maret, pria berusia 39 tahun tersebut mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan komputer dan satu tuduhan pencurian identitas yang serius.
Menurut kesepakatan pembelaan, Jesse Kipf harus mengganti kerugian kepada pihak yang menjadi korban dari tindakannya.
Ini mencakup pembayaran tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang diaksesnya secara ilegal.
Selain itu, sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Jesse Kipf akan dihukum dengan penjara maksimal selama tujuh tahun dan denda sebesar $500.000 (Rp. 8.047.800.000).