Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saat Syawal seperti sekarang ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah. Amalan ini mengandung keutamaan begitu besar, yaitu berpahala puasa seperti setahun penuh.
Pelaksanaannya yaitu selama enam hari usai tanggal 1, bisa berturut-turut atau jeda. Sangat dianjurkan puasa Syawal dilakukan pada 2 hingga 7 Syawal namun dibolehkan di tanggal lain.
Amalan ini boleh dikerjakan oleh siapa saja. Tetapi, bagi wanita yang sudah berumah tangga, izin suami menjadi hal utama.
Jika seorang istri ingin melaksanakan puasa Syawal, apakah harus dengan izin suami?
Dikutip dari Islami, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Muhadzdzab menjelaskan puasa sunah seorang istri harus mendapatkan izin dari suaminya. Tetapi, puasanya tetap sah apabila tidak mendapatkan izin meski termasuk keharaman.
Terlarangnya seorang istri berpuasa sunah tanpa izin suaminya berdasarkan hadis yang memuat kisah Shafwan bin Al Muatthal dan istrinya.
Suatu hari, istri Shafwan mendatangi Rasulullah Muhammad SAW. Dia mengadukan perbuatan suaminya kepada Rasulullah.
" Ya Rasulullah, sesungguhnya Shafwan memukulku jika aku sholat, dan membatalkanku (menyuruh berbuka) apabila aku ingin berpuasa dan dia tidak sholat Subuh kecuali setelah matahari terbit," kata istri Shafwan.
Rasulullah lalu memandang Shafwan lalu bertanya benarkah ucapan istrinya itu. Shafwan lalu memberikan penjelasan.
" Ya Rasulullah, adapun aduannya 'ia memukulku apabila aku sholat' disebabkan dia membaca dua surat, padahal aku telah melarangnya. Kalaulah dia membaca satu surat saja maka itu sudah cukup," kata Shafwan.
" Adapun perkataannya 'menyuruhku berbuka apabila aku berpuasa', hal itu karena dia pergi dan berpuasa, sedangkan aku adalah laki-laki muda yang tidak bisa bersabar," kata Shafwan melanjutkan.
Rasulullah SAW pun bersabda, " Janganlah seorang perempuan berpuasa tanpa izin suaminya."
Shafwan melanjutkan perkataannya, " Adapun perkataannya 'dia tidak sholat kecuali setelah matahari terbit', sesungguhnya kami adalah para penghuni rumah dan itu sudah menjadi maklum bahwa kami bangun saat matahari hampir terbit."
Rasulullah lalu bersabda, " Apabila engkau bangun, maka sholatlah!"
Riwayat ini menunjukkan keharusan seorang istri meminta izin suaminya apabila ingin berpuasa sunah Syawal. Adapun jika puasa Ramadan, dia tidak perlu meminta izin lebih dulu karena hukumnya sudah wajib.
(ism, Sumber: Islami.co)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya