Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dari syariat. Keringanan atau rukhshah itu berupa dibolehkannya melaksanakan sholat fardlu dengan cara menjamak.
Namun demikian, para ulama menetapkan syarat dibolehkannya menjamak sholat. Salah satunya yaitu jarak perjalanan yang mencapai dua marhalah.
Sedangkan definisi mengenai dua marhalah sendiri berbeda-beda. Ada yang menyebut dua marhalah itu sepanjang 16 farsakh atau 48 mil, 4 barid, 2 hari, atau 86 kilometer.
Tetapi, apabila berperjalanan kurang dari dua marhalah, apakah dibolehkan untuk menjamak sholat?
Dikutip dari NU Online, para ulama berbeda pandangan mengenai jarak nyata dari dua marhalah. Sebagian ulama menyatakan dua marhalah itu setara jarak 80,64 kilometer, sebagian lainnya menyatakan 88,74 kilometer.
Ulama Mazhab Hanafiyah punya kriteria berbeda, menyatakan dua marhalah setara dengan 96 kilometer. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menetapkan 119,9 kilometer.
Di Indonesia sendiri, masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1960 di Jakarta. Konferensi yang diikuti para kiai ini mencoba memecahkan persoalan mengenai syarat jamak sholat.
Dalam konferensi tersebut disepakati tidak ada pendapat dari ulama yang membolehkan qashar sholat jika berperjalanan kurang dari dua marhalah.
Tetapi, melaksanakan jamak sholat saat di rumah atau sebelum berangkat pergi, terdapat pendapat yang membolehkan selama terdapat uzur dan tidak menjadi kebiasaan.
Hasil pembahasan tersebut mendasarkan pada pendapat dari sejumlah ulama. Salah satunya yaitu Imam An Nawawi yang dituangkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim.
" Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak sholat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Itu adalah pendapat Ibnu Sirin, Asyhab murid Imam Malik. Al Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari Al Qaffal, Al Syasyi Al Kabir murid As Syafi'i, dari Abu Ishaq Al Marwazi dari sekelompok ulama ahli hadis. Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir."
Uraian di atas menunjukkan jamak dan qashar merupakan dua amalan berbeda. Jamak sholat jika dalam perjalanan kurang dari dua marhalah masih dibolehkan selama terdapat hajat serta tidak menjadi kebiasaan, sementara qashar tidak boleh.
Meski boleh menjamak sholat ketika dalam perjalanan kurang dari dua marhalah bahkan sebelum berangkat pergi, sangat diajurkan untuk tidak menjadikan rukhshah ini sebagai kebiasaan. Sebabnya, kebolehan yang ada hanya bersifat pengecualian.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya