Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)
Dream - Siaran quick count atau hitung cepat Pemilu 2019 hanya boleh dimulai pada pukul 15.00 WIB. Ketentuan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu menolak gugatan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengenai hitung cepat pemilu 2019.
" Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anwar Usman.
MK berpendapat, publikasi hitung cepat Pemilu 2019 mengacu pada dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) selesai. Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.
MK menyebut, proses pemungutan suara harus dijaga hingga tuntas. Kemurnian suara pemilih di wilayah zona waktu Indonesia barat harus terjaga.
Sesuai zonasi waktu wilayah Indonesia, wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam sebelum waktu WIB.
" Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," ucap Anwar.
Para penggugat mempermasalahkan Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menggugat dengan alasan kecepatan informasi di media sosial perpotensi menyebarnya berita bohong.
" Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi kemunculannya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata hukum pemohon, Andi Syafrani.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya