Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis untuk kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Terkait kasus itu, Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada agenda penuntutan, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq selama 2 tahun.
Majelis Hakim menyatakan tuntutan jaksa terhadap Rizieq dan lima terdakwa lain terlalu berat. Ini karena hakim menilai dakwaan jaksa yang menyatakan Rizieq melakukan upaya penghasutan tidak terbukti.
" Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," ucap Suparman.
Suparman menerangkan selama proses pemeriksaan dalam sidang berjalan, tidak ditemukan adanya upaya penghasutan para terdakwa seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan memicu kerumunan, Habib Rizieq Shihab, divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia dinyatakan bersalah atas terjadinya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
" Menyatakan terdakwa Mohamad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa berupa pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda Rp20 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Suparman.
Rizieq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Rizieq juga dinyatakan melanggar Keputusan Bupati Bogor Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 202o tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
" Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung Pemerintah dalam pencegahan Covid-19," kata Hakim Suparman.
Hal yang dianggap meringankan, Rizieq menepati janji tidak mendatangkan pendukung selama sidang berlangsung. Selain itu, posisi Rizieq sebagai tokoh agama yang dikagumi umat turut ditetapkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Rizieq maupun jaksa menyatakan akan berpikir lebih dulu sebelum memutuskan untuk banding.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
7 Potret Rumah Artis Keturunan Bangsawan, Fuji & Ajun Perwira Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Pro-Kontra Penggantian Nama Jalan dengan Nama Tokoh Betawi di Jakarta - DreamID
Dikabarkan Hilang! 7 Potret Tempat Tinggal Marshanda di Los Angeles, Ternyata Sederhana
10 Potret Cantiknya Monna Frans, Aspri Nomer 2 Hotman Paris yang Dimualafkan Gus Miftah
10 Potret Rumah Rian D'Masiv yang Jarang Tersorot, Penuh Jersey Bak Stadion Sepak Bola!
7 Manfaat Daun Pandan untuk Wanita, Bahan Alami Merawat Kecantikan Kulit dan Rambut
Kisah Peraih Beasiswa ke Jepang, Perbanyak Amal Baik Jadi Salah Satu Kunci