Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Rumah Rusak Berat di Lombok Dapat Bantuan Rp50 Juta

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 27 Agustus 2018 17:01
Rumah Rusak Berat di Lombok Dapat Bantuan Rp50 Juta
Saat ini penanganan gempa Lombok masuk tahap rehabilitasi.

Dream - Masa tanggap darurat gempa Lombok resmi berakhir pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Pemerintah kini melanjutkan pemulihan Lombok dengan menjalankan tahap rehabilitasi.

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mendatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Provinsi NTB.

" Saat tanggap darurat, kami PUPR nomor satu memastikan infrastruktur PU terutama jalan, jembatan dan sebagainya itu berfungsi," kata Danis di Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.

Menurut Danis, ada 12 jembatan mengalami rusak parah. Jembatan tersebut kini tengah diperbaiki.

" Itu tugas yang dilakukan oleh PUPR," kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 124 ribu rumah rusak akibat gempa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 ribu rumah masuk kategori rusak berat.

Danis berujar pemerintah mengalokasikan dana bantuan Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta rusak sedang dan Rp10 juta rusak ringan. Dana tersebut diperuntukkan untuk membangun kembali rumah yang rusak tersebut.

" Pemerintah berpesan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki rumah," ucap dia.

Untuk memastikan uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya, Kementerian PUPR nantinya menyediakan tim pendamping. Danis juga menjelaskan pihaknya menggandeng mahasiswa teknik untuk turut serta menjadi tim pendamping.

" Dalam membangun (rumah) itu yang perlu didampingi," kata dia.

Lebih lanjut, Danis menjelaskan proses pembangunan rumah warga korban gempa ditargetkan selesai pada 2019 mendatang.(Sah)

Beri Komentar