Saat Pidato Khalifah Umar bin Khattab Diprotes Kaum Hawa

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 11 Juli 2017 20:04
Saat Pidato Khalifah Umar bin Khattab Diprotes Kaum Hawa
Khalifah Umar memberikan tanggapan yang hangat dan bersedia mengubah pendapatnya.

Dream - Umar bin Khattab dikenal sebagai sahabat Rasulullah Muhammad SAW yang tegas dalam menjalanan tugas sebagai Khalifah. Dia menetapkan sejumlah hukum yang adil selama menjalankan pemerintahannya.

Meski begitu, bukan berarti Umar anti-kritik. Bahkan dia sempat diprotes kaum hawa dalam sebuah pidatonya terkait penetapan besaran mahar.

Kisah ini diabadikan dalam kitab tafsir Ad Durrul Mantsur fi Tafsiril Ma'tsur karya Syeikh Jalaluddin As Suyuthi. Kisah itu dikutip pada bab penjelasan Surat An Nisa ayat 20.

Suatu hari, Khalifah Umar naik ke atas mimbar. Dia lalu berpidato di hadapan khalayak ramai.

" Wahai orang-orang, jangan kalian banyak-banyak dalam memberikan mas kawin kepada istri. Karena mahar Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya sebesar 400 dirham atau di bawah itu. Seandainya memperbanyak mahar bernilai takwa di sisi Allah dan mulia, jangan melampaui mereka. Aku tak pernah melihat ada lelaki yang menyerahkan mahar melebihi 400 dirham."

Dalam riwayat lain, Khalifah Umar mengancam akan memangkas kelebihan mahar yang diberikan seorang pria kepada istrinya. Kelebihan itu dimasukkan ke dalam kas baitul maal.

Usai berpidato, Khalifah Umar turun dari mimbar. Seketika, seorang wanita berdiri dan memprotes Khalifah Umar.

" Hai, Amirul Mukminin, kau melarang orang-orang memberikan mahar kepada istri-istri mereka lebih dari 400 dirham?" protes wanita itu.

" Ya," jawab Khalifah Umar.

" Apakah kau tidak pernah dengar Allah menurunkan ayat (melafalkan penggalan ayat 20 Surat An Nisa)," kata wanita itu.

Protes itu disambut hangat oleh Khalifah Umar. Dia lalu beristighfar dan mengatakan, " Tiap orang lebih paham ketimbang Umar."

Khalifah Umar lalu kembali naik ke mimbar dan berpidato lagi. " Wahai khalayak, tadi aku larang kalian memberikan mahar kepada istri melebihi 400 dirham. Sekarang silakan siapa pun memberikan harta (sebagai mahar) menurut kehendaknya," ucap Khalifah Umar.

Selengkapnya...

Beri Komentar