Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pengadilan Di Arab Saudi (Foto: Saudi Gazette)
Dream - Sejumlah pengacara perempuan Saudi menyambut baik sistem baru Kementerian Hukum di negara tersebut. Sistem baru terkait pengadilan agama yaitu pemberitahuan kepada perempuan yang sudah menikah mengenai status perkawinan mereka.
Pengacara Somayya Al Hindi mengatakan, dukungan ini diberikan karena di masa lalu banyak kasus perempuan Saudi yang masih tinggal dengan mantan suami. Kondisi ini karena mereka tak mengetahui putusan dari pengadilan Saudi.
"Lelaki Saudi di masa lalu bisa mengajukan perceraian melalui pengadilan tanpa sepengetahuan istri mereka dan tanpa memberi tahu perempuan status perkawinan baru mereka," kata Al Hindi, dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu, 5 Januari 2018.
Melalui sistem peradilan baru ini, para perempuan dapat mengetahui status pernikahannya melalui pesan singkat yang terdaftar melalui sistem Absher.
Pesan teks itu nantinya akan berisi sejumlah informasi mengenai jumlah dokumen perceraian dan pengadilan yang menerbitkannya.
"Cara ini akan mengakhiri segala upaya penyamaran dan penipuan identitas pada perempuan demi mengontrol rekening bank dan sertifikat bangunan menggunakan surat kuasa yang dikeluarkan pengadilan sebelumnya," kata Al Hindi.

Pengacara lain, Nasreen Al Ghamdi mengatakan, pengadilan Saudi menerima banyak keluhan mengenai pemalsuan identitas perempuan yang bercerai atau penggunaan kuasa pengadilan untuk menceraikan perempuan tanpa sepengetahuan mereka.
“Sistem baru, yang akan mulai berlaku minggu depan, akan menyumbat setiap celah yang memungkinkan mantan suami atau kerabat laki-laki lain unggul soal warisan," kata Ghamdi.
"Sistem baru ini akan memberi wewenang kepada pegawai pengadilan untuk mengonfirmasi identitas wanita tersebut melalui Absher, KTP dan tanggal lahirnya. Dan perempuan akan memiliki kemampuan untuk mengkonfirmasi status perkawinan mereka secara elektronik melalui portal Najez dari Kementerian Kehakiman dan meninjau detail dari akta perceraian mereka."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
