Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Di tengah duka masyarakat atas insiden jatuhnya Lion Air JT610, muncul kabar mengejutkan dari Arab Saudi. Tanpa pemberitahuan, Saudi mengeksekusi seorang Tenaga Kerja Indonesia, Tuti Tursilawati.
Kabar ini disampaikan oleh lembaga advokasi buruh migran, Migrant Care. Eksekusi dijalankan pada Senin 29 Oktober 2018, kemarin.
" Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," demikian pernyataan Migrant Care, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 30 Oktober 2018.
Eksekusi ini sangat disesalkan oleh Migrant Care. Ini menandakan adanya upaya dari penguasa Saudi untuk menutupi jejak pelanggaran hak asasi.
" Memperlihatkan ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia, terutama hak asasi paling dasar, hak atas kehidupan," lanjut pernyataan tersebut.
Migrant Care kemudian mengecam eksekusi itu dan mendesak Pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada Saudi. Organisasi ini menilai Saudi tidak memberikan penghormatan terhadap HAM.
" (Saudi) Tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification," lanjut pertanyaan tersebut.
Migran Care juga mengingatkan Presiden Joko Widodo kepada komitmen perlindungan terhadap TKI di Saudi yang telah disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Saudi, Adel Al Jubeir beberapa pekan lalu.
" Ternyata, permintaan itu diabaikan Saudi dengan tindakan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati bahkan tanpa memberikan konsultasi dan notifikasi," lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, Migrant Care juga meminta Jokowi membatalkan Nota Kesepahaman RI-Saudi terkait penempatan one channel system. Sebab, Saudi terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan mengenai perlindungan hak asasi pekerja migran.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi tanpa notifikasi ini.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan)
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari