© MEN
Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak terima dengan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pasangan ini menyatakan bakal mengajukan banding.
" Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," kata Wa Ode, pengacara Nia dan Ardi, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Karena Nia dan Ardi mengajukan banding, kata Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi. " Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkracht sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," ucap beber Wa Ode.
Nia dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman pidana setahun penjara. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 12 bulan rehabilitasi.
Nia menangis saat hakim membacakan putusan. Dia sesekali menyeka air matanya. Usai sidang pun dia tidak memberikan komentar apapun.
Dream - Nia Ramadhani menangis saat hakim menjatuhi hukuman setahun penjara. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nia dan Ardi Bakrie divonis 12 bulan rehabilitasi.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU karena melihat Nia dan Ardi tidak bisa dikategorikan ke dalam orang yang ketergantungan dalam penggunaan narkotika.
" Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Hakim juga melihat kondisi fisik dan psikis Nia Ramadhani dalam keadaan baik, sesuai fakta yang didapat. Sehingga diputuskan hukuman penjara dibanding rehabilitasi.
" Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," imbuh dia. .
Selain itu juga Nia dan Ardi tidak dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena mereka mengkonsumsi narkoba dalam kondisi sadar dan tidak diancam oleh siapapun.
" Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut," imbuh dia.
Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini sidang beragendakan putusan hakim.
Saat pembacaan putusan, Nia dan Ardi diputuskan bersalah, dan divonis hukuman penjara selama 12 bulan.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, terdakwa dua Nia Ramadhani, dan terdakwa tiga, Ardi Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Persidangan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan melakukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim. Nia juga terlihat menangis karena divonis satu tahun penjara.
Diketahui putusan hakim tersebut lebih berat dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nia dan Ardi menjalani rehab selama 12 bulan di RSKO.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Polisi menemukan barang bukti sabu 0,5653 gram dan alat isap bong.
Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Sidang Kali ini beragendakan pembacaan putusan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan pukul 10.05 WIB. Saat Nia dan Ardi tiba di ruangan persidangan, awak media sudah memenuhi ruangan dan ramai mengambil gambar keduanya.
Karena ramainya awak media yang meliput, Ardi pun merasa seperti ajang bertemu penggemar. " Waduh sudah kaya jumpa fans," ucap Ardi Bakrie sambil tertawa.
Sementara itu, Nia Ramadhani ditanya bagaimana menghadapai sidang putusan kali ini hanya bisa pasrah mendnegar putusan hakim.
" Harus ikhlas," ucap Nia.
Begitu juga dengan Ardi Bakrie yang hanya bisa pasrah dengan putusan hakim nanti.
" Berserah saja, doain ya," ucap Ardi.
Advertisement
Serunya Pengalaman Festival Musik yang Jadi Jembatan ke Generasi Muda
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Jepang Butuh 400 Ribu Tenaga Kerja Tiap Tahun, Peluang Pekerja Migran Makin Besar
Ultah ke-3, Finally Found You! Rilis The Ultimate Concentrates
Foto Nisya Ahmad Kecil Mirip Banget Lily, Netizen: Memang Sudah Takdir
Menteri PU: Hanya 50 dari 42.433 Ponpes di RI yang Miliki IMB
Tim SAR: Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Termasuk yang Terberat