Sebut Logo BI Mirip Palu Arit, Habib Rizieq Dipolisikan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 9 Januari 2017 11:40
Sebut Logo BI Mirip Palu Arit, Habib Rizieq Dipolisikan
Rizieq dianggap menghina uang rupiah yang merupakan simbol kedaulatan Negara.

Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq kembali dilaporkan Ke Mapolda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah lantaran dianggap menghina Bank Indonesia dengan menyebut logo bank sentral itu sebagai lambang palu arit.

" Iya, kemarin (laporannya) baru masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.

Ketua JIMAF, M Herdiyan Saksono Zoulba, mengatakan pernyataan Rizieq merupakan bentuk penyebaran berita bohong dan menyebarkan kebencian. Dia pun mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman video dari YouTube.

" Pokoknya menyebut adanya simbol palu arit dalam pecahan mata uang rupiah yang baru dikeluarkan Bank Indonesia dengan dikonotasikan simbol PKI," ucap Herdiyan.

Dalam laporannya Herdiyan menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan screenshoot dalam rekaman tersebut.

Herdiyan mendesak polisi harus segera menangani masalah ini. Menurut dia, persoalan ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

" Jelas ini merupakan masalah serius, mengingat masalah mata uang adalah bagian dari kedaulatan Negara," kata Herdiyan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan mengatakan, dia sudah meminta klarifikasi kepada BI mengenai logo tersebut. Iriawan menyatakan logo di uang kertas rupiah bukanlah simbol palu arit.

" BI sudah klarifikasi ya, kalau itu memang logo baru BI, bukan simbol palu arit," ujar Iriawan.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2017. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Sah)

Beri Komentar