Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq kembali dilaporkan Ke Mapolda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah lantaran dianggap menghina Bank Indonesia dengan menyebut logo bank sentral itu sebagai lambang palu arit.
"Iya, kemarin (laporannya) baru masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Ketua JIMAF, M Herdiyan Saksono Zoulba, mengatakan pernyataan Rizieq merupakan bentuk penyebaran berita bohong dan menyebarkan kebencian. Dia pun mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman video dari YouTube.
"Pokoknya menyebut adanya simbol palu arit dalam pecahan mata uang rupiah yang baru dikeluarkan Bank Indonesia dengan dikonotasikan simbol PKI," ucap Herdiyan.
Dalam laporannya Herdiyan menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan screenshoot dalam rekaman tersebut.
Herdiyan mendesak polisi harus segera menangani masalah ini. Menurut dia, persoalan ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Jelas ini merupakan masalah serius, mengingat masalah mata uang adalah bagian dari kedaulatan Negara," kata Herdiyan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Iriawan mengatakan, dia sudah meminta klarifikasi kepada BI mengenai logo tersebut. Iriawan menyatakan logo di uang kertas rupiah bukanlah simbol palu arit.
"BI sudah klarifikasi ya, kalau itu memang logo baru BI, bukan simbol palu arit," ujar Iriawan.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2017. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS