Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Siti Aisyah, TKW Yang Sempat Didakwa Sebagai Pembunuh Kim Jong-nam (Liputan6.com)
Dream - Pengadilan Malaysia menghentikan penuntutan terhadap Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pempimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
" Alhamdulillah, di persingadan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dikutip dari Liputan6.com, Senin 11 Maret 2019.
Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan dalam sidang yang berlanssung hari ini waktu setempat. Menurut Iqbal, pengacara yang mendampingi Siti meminta majelis hakim untuk tidak hanya menghentikan tuntutan, melainkan juga dibebaskan secara penuh.
" Namun Hakim memutuskan Discharge not amounting to acquitat (Tuntutan dihentikan dan bebas)," kata Iqbal.
Sesudah diputus, Siti langsung dibawa ke KBRI untuk memproses administrasi pemulangan. " Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan," ucap Iqbal.
Persidangan dihadiri sejumlah pejabat dari Indonesia, seperti Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana; Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzard; dan Iqbal.
The Guardian melaporkan, Jaksa mengajukan penghentian penuntunan dan pembebasan Siti berdasarkan Section 254 KUHAP Malaysia di Pengadilan Shah Alam pada Senin pagi. Permohonan tersebut dikabulkan hakim sehingga Siti bisa bebas.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengaku tugasnya membela Siti sudah selesai.
" Dia adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia," kata Gooi.
Sumber: Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia