Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kakak Kim Jong-un

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 11 Maret 2019 15:00
Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kakak Kim Jong-un
Hakim mengabulkan permohonan Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap Siti.

Dream - Pengadilan Malaysia menghentikan penuntutan terhadap Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pempimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

" Alhamdulillah, di persingadan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dikutip dari Liputan6.com, Senin 11 Maret 2019.

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan dalam sidang yang berlanssung hari ini waktu setempat. Menurut Iqbal, pengacara yang mendampingi Siti meminta majelis hakim untuk tidak hanya menghentikan tuntutan, melainkan juga dibebaskan secara penuh.

" Namun Hakim memutuskan Discharge not amounting to acquitat (Tuntutan dihentikan dan bebas)," kata Iqbal.

1 dari 1 halaman

Segera Pulang

Sesudah diputus, Siti langsung dibawa ke KBRI untuk memproses administrasi pemulangan. " Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan," ucap Iqbal.

Persidangan dihadiri sejumlah pejabat dari Indonesia, seperti Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana; Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzard; dan Iqbal.

The Guardian melaporkan, Jaksa mengajukan penghentian penuntunan dan pembebasan Siti berdasarkan Section 254 KUHAP Malaysia di Pengadilan Shah Alam pada Senin pagi. Permohonan tersebut dikabulkan hakim sehingga Siti bisa bebas.

Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengaku tugasnya membela Siti sudah selesai.

" Dia adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia," kata Gooi.

Sumber: Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan

Beri Komentar