Ilustrasi
Dream - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), untuk menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW).
" Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Jumat, 08 Maret 2019.
Arfi Hatim mengatakan, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“ Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” kata dia.
Arfi mengingatkan, sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
" Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umroh harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN. Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” ucap dia.
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, Ali Zakiyudin menyebut, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU. Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.
“ Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," ujar Ali.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini. Dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
" Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com, " kata Ali. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta