Kontes Model Umbar Rok Mini, Pengelola Hotel Minta Maaf

Reporter : Eko Huda S
Kamis, 3 Maret 2016 15:02
Kontes Model Umbar Rok Mini, Pengelola Hotel Minta Maaf
Manajemen Grand Nangroe Hotel siap menerima sanksi apabila di kemudian hari menyewakan tempat untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dream - Pengelola Grand Nangroe Hotel akhirnya meminta maaf karena telah menjadi tempat penyelengaraan Kontes Indonesia Model Hunt 2016 yang dinilai menyalahi syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh. Mereka berjanji lebih selektif dan hanya menyewakan tempat untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam.

“ Sebenarnya hotel ini sudah bersyariah, kita hanya menunggu peraturan syariah yang lebih upgrade lagi dari Pemerintah Kota Banda Aceh,” tutur Manajemen Grand Nanggroe Hotel, Safaruddin, sebagaimana dikutip Dream dri laman resmi Walikota Banda Aceh, Kamis 3 Maret 2016.

Safaruddin menambahkan, manajemen Grand Nangroe Hotel siap menerima sanksi apabila di kemudian hari menyewakan tempat untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Pada hari Minggu pekan lalu, Walikota Banda Aceh, Illiza Sa`aduddin Djamal menggerebek Kontes Indonesia Model Hunt 2016 yang diselenggarakan di Grand Nangroe Hotel. Acara itu dibubarkan karena dinilai tak sesuai dengan syariat Islam yang diterapkan di Banda Aceh.

Menurut Safaruddin, saat penggerebekan kontes model itu, manajemen hotel tidak berada di tempat, karena sedang berlibur. " Mereka sebenarnya tidak mengetahui acara tersebut, dan ternyata melanggar syari’at Islam."

Safaruddin mengaku, hingga saat ini panitia penyelenggara kontes tersebut belum melunasi biaya sewa tempat. " Bahkan ketua panitianya sudah tidak berada di Banda Aceh lagi," tambah Safaruddin.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh, Tgk H Karim Syeh, mengimbau semua pihak agar tidak melanggar syariat Islam dalam menyelenggarakan setiap kegiatan.

“ Banda Aceh adalah Kota Madani, isinya pelaksanaan Syariat Islam secara utuh dan berkewajiban melaksanakan syariat. Sedangkan pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap pelaksanaan syariat Islam,” ungkap Tgk Karim Syekh.

Dia mengatakan, hotel juga harus memberi kemudahan untuk pelaksanaan syariat Islam. “ Hotel tidak boleh menjadi tempat maksiat, maisir, khamar, narkoba hingga kegiatan berbau LGBT dan mewajibkan buku nikah bagi tamu yang membawa pasangan.”

“ Warga Banda Aceh sangat sensitf terhadap isu-isu ini. Sebelum sensitifitas itu muncul, maka redamlah,” harap Tgk Karim.

Sementara itu, Wali Kota Illiza mengatakan aturan terkait aktifitas wisata di Banda Aceh termasuk pelayanan hotel-hotel di Banda Aceh yang harus sesuai syariat sudah dijalankan.

“ Kita ingin hotel harus bersyariah, mereka harus menyesesuaikan dengan kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam, seperti pakaian pegawainya, menyediakan Al-Quran dan Sajadah di kamar,” ujar Illiza.

1 dari 4 halaman

Walikota Banda Aceh Bubarkan Fashion Show

Walikota Banda Aceh Bubarkan Fashion Show © Dream

Dream - Pemerintah Kota Banda Aceh membubarkan ajang pencarian bakat Indonesia Model @Hunt yang digelar pada Minggu 28 Fabruari 2016. Kontes model yang diselenggarakan di Hotel Grand Naggroe, Banda Aceh, itu dinilai tak memiliki izin.

Pembubaran dilakukan setelah Pemkot Banda Aceh menerima laporan dari sejumlah warga terkait ajang itu. Setelah menerima laporan, sejumlah personel Satpol PP dikerahkan.

" Saya terima laporan dari warga, ada kontes fashion show yang tidak ada izin. Saya datang bersama Satpol PP dan membubarkan acara itu," ujar Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, sebagaimana dikutip Dream dari laman walikota.bandaacehkota.go.id, Senin 29 Februari 2016.

Menurut Illiza, selain karena tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), ajang itu juga melanggar syariat Islam, karena busana yang ditampilkan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

" Tadi saya lihat ada yang tidak menggunakan hijab, dan yang parah lagi ada peserta yang pakai rok mini. Ini jelas bertentangan dengan pemberlakuan suariat Islam di Aceh," ungkap Illiza.

Setelah dibubarkan, para peserta dan penyelenggara dibawa ke Balaikota untuk diberikan pembinaan.

2 dari 4 halaman

Pasangan Mesum di Aceh Kena Hukum Cambuk

Pasangan Mesum di Aceh Kena Hukum Cambuk © Dream

Dream - Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah menjatuhkan hukuman cambuk bagi sepasang terdakwa pelaku khalwat (mesum). Eksekusi terhadap hukuman ini dilakukan hari ini di halaman Gedung Olah Raga Seni Takengon.

Dikutip dari Atjehpost.co, Selasa, 10 Februari 2015, dua terdakwa tersebut adalah Salman Putra, 39 tahun, warga Kampung Uning Pegantungen, Pegasing, dan Dewi Susanti, 23 tahun, warga Lorong Zam-zami, Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.

Mahkamah menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana khalwat. Hukuman cambuk harus diterima keduanya sebanyak sembilan kali.

Tetapi, lantaran keduanya sempat ditahan selama 90 hari, maka vonis yang dijatuhkan lebih ringan yaitu enam kali cambukan bagi masing-masing terdakwa.

Terhadap eksekusi ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah Razali Irsyad mengatakan hukuman ini dijatuhkan untuk menegakkan Hukum Syariah. Menurut dia, penerapan hukuman ini dapat membuat rakyat Aceh Tengah kembali menerapkan akhlak yang baik.

" Ilmu pengetahuan agama harus ditingkatkan. Itu penegakan syariat yang hakiki," ungkap Razali. (Ism, Sumber: Atjehpost.co

3 dari 4 halaman

Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru © Dream

Dream - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru. Ini dilandasi pada pandangan perayaan Tahun Baru bukan tradisi yang diajarkan Islam.

" Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru. Karena itu Pemerintah Kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ujar Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Rabu, 30 Desember 2015.

Zainal mengatakan pelarangan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam.

Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh juga mengeluarkan larangan kepada warga Muslim ikut merayakan Natal. Pada tahun sebelumnya larangan ini juga diberlakukan.

Banda Aceh merupakan salah satu kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan syariat Islam sebagai aturan daerah. Hak penerapan ini didapat setelah pemerintah pusat memberikan status otonomi khusus kepada elit politik Aceh sehingga menjadi dasar pemerintah setempat menerapkan syariat Islam sebagai peraturan daerah.

Sumber: dw.com

4 dari 4 halaman

Kemewahan Bus Lintas Aceh-Medan Jadi Sorotan Traveler

Kemewahan Bus Lintas Aceh-Medan Jadi Sorotan Traveler © Dream

Dream - Kemunculan bus lintas Provinsi Aceh-Sumatera Utara, lebih tepatnya Medan, tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, tak seperti bus lintas provinsi lainnya, bus yang belum lama diluncurkan ini menawarkan banyak keistimewaan. Tak heran jika armada baru ini begitu menarik perhatian masyarakat.

Lantas seperti apa keistimewaannya? Bus-bus lintas provinsi ini memiliki desain yang keren dan memberikan kenyamanan sekaligus kemewahan bagi para penggunanya.

Armada baru ini diluncurkan oleh Sempati Star Scania Jetbuss, perusahaan baru yang dihuni oleh orang-orang lama di dunia transportasi darat.

Bus-bus produksinya dilengkapi dengan mesin Scania yang diimpor langsung dari Eropa. Tiap bus memiliki kabin yang mewah dan bersih.

Pada kecepatan di atas 150 km/jam, suspensi bus akan turun sehingga bodi bus seperti menyentuh jalan. Dengan demikian penumpang akan merasa sangat nyaman selama melakukan perjalanan dengan bus ini.

Bus lintas Aceh-Medan ini pun tak ayal ramai diperbincangkan terutama di kalangan traveler. Foto-fotonya pun banyak menyebar di media sosial Facebook. Penasaran dengan bus ini? Yuk intip kemewahannya.

Kemewahan Bus Lintas Aceh-Medan Jadi Sorotan Traveler

Kemewahan Bus Lintas Aceh-Medan Jadi Sorotan Traveler

Kemewahan Bus Lintas Aceh-Medan Jadi Sorotan Traveler

Kemewahan Bus Lintas Aceh-Medan Jadi Sorotan Traveler

(Ism, Sumber: Facebook Bus Sempati Star)

Beri Komentar