Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sidang kasus pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali beberapa waktu lalu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Sang pengadil harus menghadapi kasus yang unik sekaligus jenaka.
Hakim hari itu menghadapi perkara pencurian barang-barang pribadi seorang wanita. Kasus ini terbilang aneh karena si maling tak lain suaminya dari korban.
Mengutip laman pojoksatu.id, terdakwa berinisial A harus berurusan dengan pengadilan lantaran mencuri 45 buah celana dalam wanita.
A juga mencuri 5 buah bra, tiga pasang sepatu, sandal, speaker aktif, dua buah bed cover, empat buah tas wanita, satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut dan satu buah pengering rambut.
Belum lagi barang-barang lain seperti bikini warna putih, lima ikat pinggang, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakaian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dan dua buah sprei turut digondol oleh A.
Uniknya, barang-barang itu milik istrinya sendiri berinisial IAK.
Tak hanya barang-barang kecil, A juga kedapatan mencuri sepeda motor milik istirnya yang berparas cantik itu.
Dalam persidangan IAK terlihat lebih dominan dan blak-blakan saat berbicara di depan mejelis hakim yang di ketuai I Gede Putra Atmaja.
Sementara terdakwa hanya bisa menunduk malu. Dia bahkan tak berani menatap wajah IAK dan mertuanya yang duduk sebagai saksi.
Awalnya IAK tak mau mengakui bahwa A merupakan suaminya. Ia berkilah bahwa terdakwa adalah mantan pacarnya yang kini telah putus.
“ Dia pacar saya. Mantan pacar saya. Sekarang sudah putus,” kata IAK dengan sikap sedikit jutek.
Statusnya baru terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini menunjukkan berkas pemeriksaan di kepolisian.
Di berkas itu tercatat jelas bahwa IAK menyebut bahwa A adalah suaminya.
“ Hah, benar ini suami kamu? Serius, benar ini suami kamu?” tanya hakim Atmaja keheranan. IAK akhirnya mengangguk, membuat seluruh hadirin di ruang sidang tertawa.
Dalam kesaksianya itu, IAK bercerita bahwa pada awalnya ia mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi ancaman akan mengambil semua barang jika dia tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa).
“ Sudah berapakali kamu jadi korban pencurian terdakwa?” tanya hakim I Wayan Kawisada pada IAK
“ Baru satu kali, Pak,” jawabnya.
Dengan sedikit menggoda, hakim yang berasal dari Jembrana itu kembali Bertanya kepada IAK.
“ Ah yang benar? Pertama dia (terdakwa) curi hati kamu, kedua barang-barang kamu,” seloroh hakim Kawisada disabut tawa oleh para pengunjung ruang sidang.
“ Untung motor kamu yang digadai, bukan kamu,” imbuhnya lagi.
IAK mengatakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta. “ Yang mahal motor saya karena masih kredit,” beber IAK.
Sementara saat dimintai keterangan dalam persidangan, terdakwa A sempat ditegur hakim.
“ Kamu itu, hatinya sudah kamu curi, motornya juga kamu ambil. Besok-besok jangan kamu ulangi,” tandas hakim senior itu.
“ Terdakwa, jangan terus menunduk. Lihat itu saksi,” tegur hakim Atmaja.
A mengaku sudah menikah dengan Wulandari pada tahun 2014 di Lampung. Namun, tidak didaftar ke catatan sipil.
Dia juga mengaku menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya ke IAK sebagai jaminan peminjaman uang sebesar Rp 10 juta.
“ Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” sergah Hakim Atmaja.
Motif terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang oleh korban.
“ Antara terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan. Terdakwa melakukan aksinya pada saat korban pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00,” beber JPU.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Sumber: pojoksatu.id)
Dream - Seorang pria Israel mengajukan tuntutan untuk menahan Tuhan. Alasannya Tuhan telah mengganggu kehidupannya.
Gugatan aneh tersebut dilayangkan oleh David Shoshan di sebuah pengadilan lokal di Haifa pada Selasa pekan lalu.
Dalam gugatannya, dilaporkan situs berita Israel, NRG, Shoshan meminta Tuhan untuk berhenti mengganggu kehidupannya, yang membuat dia sengsara.
Shoshan mengatakan kepada pengadilan bahwa selama tiga tahun terakhir, Tuhan telah bersikap sangat negatif terhadap dirinya.
Namun dokumen pengadilan tidak menyebutkan sikap negatif yang dimaksud Shoshan secara spesifik.
Dia mengaku telah mencoba berkali-kali melaporkan Tuhan ke polisi. Namun respon dari polisi dianggapnya tidak memuaskan.
Selama 36 bulan melapor, polisi hanya mengunjunginya 10 kali. Karena itulah, dia mencoba melaporkan Tuhan melalui pengadilan.
Uniknya, dokumen pengadilan menyebutnya bahwa Tuhan tidak hadir dalam persidangan.
Hakim ketua, Ahsan Canaan, menolak permintaan Shoshan dan menyebutnya tidak masuk akal.
Canaan menyarankan Shoshan meminta bantuan dari orang lain, bukan penegak hukum.
Dream - Seorang pria asal Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya melayangkan gugatan kepada tetangganya. Penyebabnya, dia melihat banyak tetangganya menginjak semut dengan sengaja.
Dalam gugatannya, pria itu menyatakan tindakan tetangganya tidak patut dicontoh.
" Semut adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Allah dan punya hak hidup," kata pria itu dalam nota gugatannya.
Gugatan itu sendiri sudah dilayangkan sejak delapan tahun lalu. Uniknya, gugatan itu juga dilayani oleh Hakim Mohammed Al Fayez.
Berbicara kepada penggugat dalam sidang, Hakim Al Fayez mengatakan klaim atas gugatan pria itu diterima. Tetapi, Hakim Al Fayez mewajibkan penggugat menyertakan kontrak sebagai kuasa hukum si semut.
" Klaim Anda diterima dan selaku pembela semut, sangat jelas bagi saya bahwa saat Anda mengajukan gugatan ini, Anda tidak menyertakan kontrak pengacara dari orangtua si semut yang meninggal karena diinjak terdakwa," ucap Hakim Al Fayez, dikutip dari Alarabiya.net.
" Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan hingga individu yang bersangkutan (keluarga semut) hadir dan memiliki pengacara yang sah," ucap Hakim Al Fayez melanjutkan.
Hakim kemudian meminta penggugat untuk menunjukkan kontrak pengacara yang ditandatangani oleh keluarga si semut. Jika penggugat bisa memenuhi hal itu, sidang akan dilanjutkan.
" Pengadilan juga akan memanggil terdakwa untuk hadir di persidangan," kata Hakim Al Fayez.
Penggugat terkejut mendengar ucapan Hakim Al Fayez. Tanpa memberi tanggapan, si penggugat pergi meninggalkan ruang persidangan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya