Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sebanyak 3.095 Kendaraaan Diminta Memutar Balik Karena Tidak Miliki SIKM
Dream - Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya melaporkan ribuan kendaraan yang hendak masuk DKI Jakarta di berbagai titik pemantauan terpaksa putar balik karena tak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dipersyaratkan. Langkah tegas tersebut ditempuh sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibukota.
Tercatat hingga H+5 lebaran telah ada 3.095 kendaraan yang dipaksa putar balik ke titik awal karena para pengendara tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIMK).
" Hingga Kamis kemarin ada 3.095 kendaraan yang diberi sanksi putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.
Yusri juga mengatakan pihak kepolisian mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tegas dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
" Salah satunya tentang SIKM itu tadi dan sanksi yang diberikan ke pengendara," ujar dia.
Yusri menyebut jumlah pelanggar mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5/2020) lalu.
" Pada Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," ucap dia.
Pihak kepolisian telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya