Tangerang Raya Putuskan Pemberlakuan PSBB Hingga Akhir Oktober

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 22 September 2020 13:29
Tangerang Raya Putuskan Pemberlakuan PSBB Hingga Akhir Oktober
Ini menyusul kasus Covid-19 meningkat.

Dream - Tangerang Raya memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Oktober 2020. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Banten terbaru untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, memastikan kawasannya menerapkan PSBB hingga sebulan ke depan. Ini mengingat masih ada masyarakat yang belum patuh PSBB dengan tingkat 25,26 persen.

" Melihat dari capaian kepatuhan masyarakat pada PSBB ke-10 tahap 11 sampai Minggu, 20 September 2020, rata-rata mencapai 74,38 persen. Angka ini sebenarnya cukup baik, akan tetapi masih terdapat 25,62 persen masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan," ujar Airin, dikutip dari Liputan6.com.

 

1 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 Meningkat

Dari jumlah tersebut, kata Airin, angka RT untuk Kota Tangsel masih di bawah satu. Sementara, kasus Covid-19 cenderung naik menjelang berakhirnya PSBB ke-10.

Airin menduga ini berkaitan dengan tingkat kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia pun memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang akan dibatasi untuk mencegah klaster baru di Kota Tangsel.

Selain itu, sosialisasi protokol ksehatan terus dilakukan. Pemkot akan terus memberikan rekomendasi dan pertimbangan untuk zona merah di Tangsel serta menambah fasilitas layanan kesehatan.

" Indikator surveilans seperti tracng dan tes terus dilakukan sesuai dengan prosedur dan indikator pelayanan kesehatan yang memadai dan dilakukan di semua sarana kesehatan," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Airin mengingatkan warga untuk menjaga sistem kekebalan tubuh agar terhindar dari risiko terinfeksi. Caranya dengan olahraga rutin, mencukupi asupan gizi, mengonsumsi makanan mengandung vitamin A, E, C dan Zinc.

Selain itu, Airin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker sesuai ukuran wajah. Ketika tidak digunakan, masker dilarang diletakkan di dagu.

" Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung dan jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja," ucap Airin.

Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati

Beri Komentar