Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
RC Dipeluk Kajari Pangkalpinang Usai Dibebaskan Dari Tuntutan (Instagram @sulselonline)
Dream - RC menangis dan bersujud ruang pemeriksaan perkara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dia bersyukur, penuntutan terhadap dia atas kasus pencurian ponsel dinyatakan dihentikan.
Kejari Pangkalpinang memutuskan untuk membebaskan RC dari segala tuntutan. Sebab, ayah itu terpaksa mencuri ponsel demi anaknya bisa sekolah.
Momen saat RC merasakan kebahagiaan viral di media sosial. Video itu diunggah lagi sejumlah akun, salah satunya @statusfakta.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian. Bahkan, Jefferdian juga memberikan hadiah ponsel untuk anak RC.
Jefferdian mengatakan kasus ini terjadi di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Waktu itu, RC mencuri ponsel milik NT.
" Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online," ujar Jefferdian.
Penghentian penuntutan ini, kata Jefferdian, sudah melalui pertimbangan cermat dan terukur. Juga telah disampaikan sejumlah pertimbangan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga Kejaksaan Agung.
" Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian)," kata Jefferdian.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbakgnan ancaman hukuman yang dikenakan kepada RC yaitu di bawah 5 tahun. Sedangkan kerugian yang muncul hanya sebesar Rp2,5 juta.
" Keduanya (korban dan pelaku) pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum," kata dia.
Tak hanya itu, jaksa intelijen dan pidana umum juga telah melakukan penelusuran. Didapati pelaku memang dalam kondisi ekonomi kekurangan, sehingga tidak bisa membelikan anaknya ponsel.
Atas sejumlah pertimbangan itulah, diputuskan untuk menghentikan tuntutan kepada RC. Jefferdian menyatakan ini sebagai perwujudan restorative justice dan mencerminkan penegakan hukum yang bijaksana.
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya