Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© MEN
Dream - Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umroh dengan korban ratusan orang. Awalnya aduan ini disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyampaikan, Polri menerima laporan dari Kemenag soal adanya jemaah umroh yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
" Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki dikutip dari Merdeka.com, Selasa 28 Maret 2023.
Setelah mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan.

Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah pasti korban penipuan biro perjalanan umroh atas nama PT NSWM ini dan baru mendata 64 orang sebagai korban.
Para jemaah itu sebenarnya dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 15.30 waktu Arab Saudi. Saat itu jemaah sudah tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00.
Namun, mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah. Kemudian, jemaah umroh tersebut dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari.
" Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," ungkap Hengki.
Dari total 64 orang, tambah Hengki, sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air.
Selain itu, polisi juga telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umroh tersebut. Namun, dia belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Abdus, salah satu korban, mengaku luntang-lantung selama sembilan hari di Mekah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umroh tersebut.
Dia bersama jemaah lainnya berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Mereka baru bisa dipulangkan setelah ada respons atas surat tersebut.
Abdus berharap, pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umroh ini sampai ke akar-akarnya. Sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umroh yang merugikan masyarakat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya