Terkuak, Fakta Mengejutkan Crane yang Roboh di Masjidil Haram

Reporter : Eko Huda S
Kamis, 29 Desember 2016 14:01
Terkuak, Fakta Mengejutkan Crane yang Roboh di Masjidil Haram
Kebanyakan pekerja di lokasi proyek tak memahami penjelasan tentang cara pengoperasian alat berat sebagaimana tertera dalam manual book.

Dream - Fakta mengejutkan tentang crane yang roboh di Masjidil Haram pada Septermber 2015 terungkap di pengadilan. Ternyata, crane yang menyebabkan 110 meninggal dan 260 lainnya terluka itu tak memiliki lisensi.

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh seorang insinyur yang menjadi satu di antara 14 terdakwa dalam kasus itu. Crane tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh Binladen Group yang menjadi kontraktor perluasan Masjidil Haram.

Terdakwa itu juga mengungkapkan bahwa kebanyakan pekerja di lokasi proyek tak memahami penjelasan tentang cara pengoperasian alat berat sebagaimana tertera dalam manual book.

" Beberapa di antara mereka bahkan tidak tahu ada buku tersebut," kata terdakwa itu, sebagaimana dikutip Dream dari laman Saudi Gazette, Kamis 29 Desember 2016.

Persidangan kasus ini akan digelar lagi hari ini di Mekah untuk menilai keberatan dari terdakwa. Sejauh ini, pengadilan telah diadakan empat sesi.

Menurut sumber Saudi Gazette, para terdakwa menghadapi sejumlah pasal tuntutan, termasuk melanggar aturan keamanan, kelalaian, dan menyebabkan kematian serta orang terluka.

1 dari 3 halaman

Fakta Baru Mengejutkan Tragedi Crane Mekah

Fakta Baru Mengejutkan Tragedi Crane Mekah © Dream

Dream - Kementerian Keuangan Arab Saudi memberikan fakta mengejutkan seputar tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram pada September tahun lalu. Fakta tersebut tertuang dalam berita acara penyidikan Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIP) Saudi.

Dalam berita acara tersebut, Kemenkeu Saudi mengaku telah menghentikan pembayaran penggunaan crane raksasa oleh Bin Ladin Group. Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pengelola perusahaan konstruksi raksasa itu, 10 bulan sebelum tragedi.

Kemenkeu meminta crane tersebut ditarik. Alasannya, crane raksasa itu kurang bermanfaat dalam pengerjaan proyek perluasan Masjidil Haram.

BIP telah menggelar penyidikan terkait kasus ini yang memakan waktu hingga 290 hari. Badan tersebut juga telah memeriksa tenaga teknis Kemenkeu Saudi.

Dalam penyidikan tersebut, si insinyur menyebutkan crane raksasa tersebut ditempatkan di lokasi sejak 12 Desember 2012. Penghentian pembayaran crane itu sudah dihentikan sejak 1 November 2014 atau 8 Muharram 1436 H.

Berdasarkan laporan dari konsultan dan supervisor pembayaran, crane raksasa itu tidak termasuk dalam item yang harus dibayar dalam kontrak.

Perintah penghentian operasi crane tersebut sudah dikirimkan sebelum Ramadan 1436 H. Pihak Bin Ladin menyatakan akan menarik crane tersebut dalam waktu 15 hari, tetapi tidak dilakukan.

Pengadilan Jeddah telah menggelar persidangan awal kasus ini pada Rabu pekan lalu.

Sumber: alarabiya.net | saudigazette.com.sa

2 dari 3 halaman

Ini Jawaban Saudi Soal Santunan Korban Crane

Ini Jawaban Saudi Soal Santunan Korban Crane © Dream

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan Menteri Urusan Haji Kerajaan Arab Saudi Bandar bin Muhammad Hajjar di Jeddah, kemarin. Pertemuan tersebut membahas nota kesepahaman terkait persiapan pelaksanaan haji.

Dalam kesempatan itu pula, Lukman menanyakan perihal pembayaran santunan kepada para korban jatuhnya crane di Masjidil Haram musim haji tahun lalu. Ini mengingat tidak sedikit jemaah haji Indonesia yang menjadi korban baik meninggal maupun luka parah.

Menjawab persoalan tersebut, Bandar mengatakan pihaknya kini tengah memproses pembayaran santunan. Proses tersebut masih berjalan dan ditangani oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri Saudi.

Mendapat jawaban tersebut, Lukman berharap proses pembayaran santunan tersebut dapat segera dilaksanakan. Dia mengatakan Kementerian Agama akan terus melalukan pemantauan sampai dana santunan tersebut dibayarkan.

" Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia di KJRI Jeddah akan selalu memonitor perkembangan proses pembayaran santunan," ucap Lukman, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 14 Maret 2016.

Insiden jatuhnya crane tersebut terjadi pada Jumat 11 September 2015. Terdapat sekitar 61 jemaah haji asal Indonesia yang menjadi korban, dengan 12 jemaah meninggal dan sisanya luka berat.

Terkait insiden tersebut, Kerajaan Arab Saudi berjanji akan memberikan santunan kepada seluruh jemaah haji yang menjadi korban, baik meninggal maupun luka-luka. Untuk jemaah haji meninggal atau cacat permanen, Kerajaan Arab Saudi akan memberi santunan sebesar 1 juta riyal, setara Rp 3,4 miliar, dan mengundang dua orang keluarganya berhaji tahun ini.

Sementara untuk korban yang mengalami luka, Kerajaan Arab Saudi akan memberikan santunan sebesar 500.000 riyal, setara Rp1,7 miliar. Para jemaah ini dipersilakan mengulang berhaji tahun ini.

Kerajaan Arab Saudi pun telah membentuk komite khusus menangani persoalan ini. Komite tersebut diklaim masih bekerja hingga saat ini.

3 dari 3 halaman

Perusahaan Pemilik Crane Roboh di Mekah Pecat 50 Ribu Buruh

Perusahaan Pemilik Crane Roboh di Mekah Pecat 50 Ribu Buruh © Dream

Dream - Raksasa konstruksi, Saudi Binladin Group, memecat 50 ribu karyawan. Perusahaan asal Arab Saudi itu melakukan perampingan sebagai dampak rendahnya harga minyak, sekaligus penghematan pengeluaran.

Surat kabar Saudi, Al-Watan, sebagaimana dikutip laman CNBC, menulis puluhan ribu pekerja yang dipecat itu merupakan warga asing. Setelah dipecat, mereka diberi exit visa untuk meninggalkan Arab Saudi.

Pekerja yang dipecat menolak pergi tanpa pembayaran gaji. Ada karyawan yang belum menerima gaji selama empat bulan. Bahkan, mereka juga dikabarkan hampir setiap hari berdemo di kantor perusahaan tersebut.

Menurut kabar tersebut, perusahaan ini mengalami masalah pembayaran gaji. Binladin juga dikabarkan bermasalah dengan pembayaran utang-utang yang jatuh tempo.

Kesulitan perusahaan ini diduga dipicu melemahnya harga minyak dunia, sehingga membuat pemerintah Arab Saudi " mengencangkan ikat pinggang" , seperti mengerem proyek pemerintah.

Tak hanya itu, Binladin juga dilarang mengerjakan kontrak baru pemerintah sejak insiden jatuhnya crane yang menewaskan 107 orang di Mekah pada September tahun lalu. Larangan ini membuat Binladin minim kontrak baru.

Mengenai pemecatan puluhan ribu karyawan ini, Binladin Group enggan berkomentar. Sementara, laman Arab News, memberitakan, para buruh yang dipecat itu berdemo dan membakar sejumlah bus Binladin Group.

Beri Komentar