Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
John Kei (Merdeka.com)
Dream - John Kei kembali ditangkap polisi. Padahal, dia baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019. Kali ini, dia dibekuk karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, pria bernama lengkap John Refra Kei itu divonis 12 tahun terkait kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Hary Tantono. Dia semula dijebloskan ke Rtmah Tahanan Salemba.
Namun pada Maret 2014, John Kei dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedatangannya di Lapas Nusakambangan pun sempat menyita perhatian publik.
John Kei tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu 2 Maret 2014 pukul 12.05 WIB. Dia digiring bersama puluhan napi lainnya. Para napi tersebut menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu Suzuki Elf.
Para napi dikawal sejumlah mobil petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Permasyaratan Cipingan bersama personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap.
Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei berssama napi lainnya diturunkan dari mobil dan diharuskan berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyebrangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Dilansir oleh Liputan6.com, kelompok napi tersebut terdiri dari lima orang dengan kondisi tangan yang saling dirantai antarnapi. Namun, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jeans warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lainnya.
Sesampainya di atas geledak, empat napi lainnya yang satu kelompok dengan John Kei, langsung berdiri. Hal ini sempat memunculkan ketegangan di antara pihak pengawas dan John Kei.
Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Liberti Sitinjak, tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.
Setelah seluruh napi dipindahkan ke atas Kapal Pengayoman IV, Liberti Sitinjak yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, ikut naik ke kapal itu.
Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, pukul 12.47 WIB,
Setelah sempat tertahan selama beberapa menit karena bagian belakangnya kandas akibat air di Segara Anakan surut sehingga harus ditarik menggunakan Kapal Pengayoman III agar bisa berlayar.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, mengatakan ada 60 napi yang dipindahkan dari Jakarta ke Nusakambangan, kala itu.
" Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Jakarta (Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Salemba, red.). Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," katanya, waktu itu.
45 napi yang dipindah ke Nusakambangan untuk sementara akan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu sebelum didistribusikan ke lapas-lapas lainnya di pulau itu. Belakangan, John Refra alias John Kei dibui di Lapas Permisan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Namun dia bebas bersyarat pada 2019.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya