Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang pria di Kanada terkejut saat menemukan seekor tengah terbaring pingsang di sebuah halaman. Binatang mengerat itu ternyata baru saja memakan daun ganja hingga membuat mereka teler.
Simpan dulu komentar kamu, ganja di Kanada termasuk tanaman legal. Berbeda dengan Indonesia yang melarang daun yang membuat kecanduan itu.
Fenomena ini viral sejak beritanya dibagikan ke media sosial Facebook oleh salah satu pengguna bernama Collin Sullivan asal Kanada bebera waktu lalu.
Menurut pengakuan Collin, ia menemukan hewan mungil itu terbaring lemas setelah diketahui mencuri tanaman ganja miliknya selama dua hari berturut-turut.
Colin juga bercerita tikus itu kehilangan telinganya. Menurutnya, si tikus mengkonsumsi ganja untuk mengobatii gangguan stres pascatrauma (PTSD) akibat kehilangan telinga.
“ Aku membiarkannya tidur saat itu, tetapi ketika ia bangun ia menjerit sangat keras. Tikus itu mengalami sakit perut karena terlalu banyak makan daun ganja selama dua hari,” kata Collin.

Uniknya, Collin membawa sang tikus untuk menjalani program rehabilitas agar tak lagi kecanduan ganja.
Klai ini Collin membatas daun ganja yang diberikan pada tikus itu.
Jika sebelumnya si tikus mengkonsumsi dua batang per hari, Colin kali ini hanya memberinya satu daun saja per hari.
Tak disangka usai menjalani program rehabilitasi itu, si tikus pelan-pelan kembali pulih dan dianugerahi mendali 12 langkah oleh Collin.
Di Kanada sendiri, ganja telah dilegalisasi untuk digunakan secara bebas. Hal tersebut tertuang dalam UU Ganja yang berlaku di seluruh negeri sejak 17 Oktoboer 2018 lalu.
(Sah, Sumber: metro.co.uk)
Dream - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Mentan SYL pada 3 Februari 2020 silam.
" Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas," tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip Sabtu 29 Agustus 2020.
Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian menjadi wewenang 4 direktorat jenderal (ditjen) di dalam instansi. Antara lain Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, serta Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun ganja (cannabis sativa) merupakan salah satu komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut, salah satunya seperti akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.
Untuk catatan, ganja dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.
" Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
Sebelumnya Bareskrim Polri dan BNN juga mencatat jumlah kasus ganja masih terbilang cukup besar di Indonesia. Jika dilegalkan, maka akan lebih banyak lagi penyalahgunaan ganja dengan dalih apapun.
" Mereka yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi, bisa beralibi untuk kebutuhan medis," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Krisno mengatakan, dengan adanya rekomendasi ganja medis oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia. Seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja.
" Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statemen dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut" .
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam