Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Dream - Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di seluruh daerah akan kembali turun ke jalan untuk menindak pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas. Instruksi itu langsung datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yan kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat.
Meski turun kembali ke jalan, Kapolri menegaskan kebijakan tilang manual hanya berlaku di wilayah yang tak terjangkau layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
" Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang ditempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikutip dari Merdeka.com, Selasa 16 Mei 2023.
Menurur Ramadhan, hasil masukan serta pertimbangan para ahli transportasi dan ahli hukum menganggap tilang manual masih diperlukan.
" Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh ETLE baik itu jenis pelanggarannya maupun ruas jalannya," bebernya.

Pendapat itu juga didukung hasil evaluasi meningkatnya pelanggaran di beberapa daerah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan sejak berlakunya tilang elektronik pada Oktober 2022 lalu.
" Pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah pengendara sepeda motor yakni pelanggaran marka, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang," sebutnya.
Di sisi lain, keputusan memberlakukan kembali tilang manual berpotensi membuat pengendara kendaraan bermotor terkena tilang berlapis. Sebab pengendara bisa kembali terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE.
Terkait potensi tilang ganda, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan kepolisian akan menyiasati persoalan tersebut dengan mengembangkan sistem poin pada setiap SIM pengendara ketika terkena tilang baik ETLE dan manual.
Dengan sistem poin, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikurangi poin yang langsung terintegrasi secara digital. Pengurangan poin itu berlaku untuk pelanggaran tilang memakai ETLE dan manual.
Pengurangan poin ini akan terekam di setiap data pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika terlalu sering melanggar, poin pengendara akan terus berkurang bahkan sampai nanti di titik nol.
" Mungkin kita kalau pada saat sidang kita minta ke Pak Hakim cabut saja SIM-nya. Karena dia melanggar terus," jelasnya.

Firman mengakui kepolisian saat ini masih merapikan sistem pendataan termasuk sistem Kendaraan Bermotor.
Dalam pengaturan juga dikaji kemungkinan pengendara motor mengelabui sistem dengan membuat SIM Baru agar poinnya yang hilang tak tercatat lagi.
" Nanti alasan dia bisa bilang hilang SIM-nya, dia bikin lagi. Nah jadi orang suci lagi dia. Ke depan kita harapkan sistem pendataan ini kita integrasi antara pelanggar, registrasi identifikasi yang bersangkutan ini apakah hilang atau sedang proses hukum," tuturnya.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya