Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Memasak Cumi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam ajaran Islam, bangkai yang berasal dari air halal dimakan. Tidak hanya ikan, melainkan segala jenis hewan air termasuk cumi dan gurita.
Khusus untuk cumi dan gurita, terdapat kecenderungan di masyarakat untuk mengolahnya sekaligus dengan cairan tintanya. Diyakini, olahan cumi dan gurita terasa lebih sedap jika menyertakan cairan tintanya.
Dua hewan ini memang memiliki cairan tinta berwarna hitam pekat. Fungsinya sebagai alat pertahanan diri ketika menghadapi bahaya seperti diburu hewan lainnya.
Cairan tinta tentu berasal dari tubuh dua hewan tersebut. Lantas, apakah cairan ini tidak boleh dikonsumsi karena tergolong najis?
Dikutip dari NU Online, terjadi perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi hal ini. Sebagian ulama menyatakan tinta cumi dan gurita suci karena hanya ada di hewan itu.
Sementara sebagian lainnya memandang najis karena berasal dari dalam tubuh. Diibaratkan tinta cumi seperti muntahan. (ism)
Syeikh Thaifur Ali Wafa memberikan penjelasan mengenai sucinya tinta cumi dan gurita. Penjelasan itu dia tuangkan dalam kitabnya Bulghah At Thullab.
" Sebagian guruku pernah berkata, 'cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah pada hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan memangsanya maka ia mengeluarkan cairan hitam ini agar dapat bersembunyi. Maka cairan hitam ini tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab cairan hitam ini adalah sesuatu yang menjadi ciri khas hewan ini, sehingga dihukumi suci."
Sedangkan pendapat yang menyatakan cairan tinta pada cumi dan gurita termasuk najis dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman bin Muhammad Ba'lawi dalam kitabnya Bughyah Al Mustarsyidin.
" Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah)."
Dua pendapat ini memiliki hujjah (dasar) yang sama-sama kuat. Sehingga, keduanya dapat dijadikan acuan bagi umat Islam.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya