Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai jaminan produk halal (JPH) mulai ada titik terang. Pasalnya, tujuh menteri yang terkait dengan jaminan produk halal telah memberikan paraf pada RPP tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan, tujuh menteri itu, yakni Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
" Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 8 Januari 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) itu sangat penting karena menjadi turunan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tanpa PP, aturan yang ada di UU tersebut tidak bisa dijalankan.
Menurut Sukoso, BPJPH dapat menjalankan tugas dan fungsinya, yakni menerbitkan, mencabut sertifikat dan label halal pada produk, seandainya PP tersebut telah selesai.
" Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ucap dia.
Selain itu, BPJPH juga diberi wewenang untuk melaksanakan administrasi sertifikasi halal produk dalam dan luar negeri.
Sukoso menjelaskan, RPP jaminan produk halal sebenarnya sudah disusun sejak 2014. Tapi, RPP itu belum juga menemui titik kesepahaman antarkementerian.
" Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," kata dia.
Selagi menunggu PP rampung, masyarakat ingin menyertifikasi halal produknya, dapat datang ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya