Peraturan Jaminan Produk Halal Segera Dikirim ke Presiden

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 8 Januari 2019 18:00
Peraturan Jaminan Produk Halal Segera Dikirim ke Presiden
Paraf tujuh menteri telah diberikan.

Dream - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai jaminan produk halal (JPH) mulai ada titik terang. Pasalnya, tujuh menteri yang terkait dengan jaminan produk halal telah memberikan paraf pada RPP tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan, tujuh menteri itu, yakni Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

" Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 8 Januari 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) itu sangat penting karena menjadi turunan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tanpa PP, aturan yang ada di UU tersebut tidak bisa dijalankan.

Menurut Sukoso, BPJPH dapat menjalankan tugas dan fungsinya, yakni menerbitkan, mencabut sertifikat dan label halal pada produk, seandainya PP tersebut telah selesai.

" Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ucap dia.

Selain itu, BPJPH juga diberi wewenang untuk melaksanakan administrasi sertifikasi halal produk dalam dan luar negeri.

Sukoso menjelaskan, RPP jaminan produk halal sebenarnya sudah disusun sejak 2014. Tapi, RPP itu belum juga menemui titik kesepahaman antarkementerian.

" Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," kata dia.

Selagi menunggu PP rampung, masyarakat ingin menyertifikasi halal produknya, dapat datang ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beri Komentar