Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Memasuki awal 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai bertugas. Meski sudah memasuki masa kerja, saat ini BPJPH masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014.
"Menag Lukman sudah memberikan paraf. Tinggal menunggu menteri lainnya dan kemudian PP ditandatangani Presiden untuk diundangkan," ujar Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 7 Januari 2018.
Sejak 2014, kata Sukoso, segala persiapan sudah dilakukan. Diantaranya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pembentukan BPJPH sebagai struktur eselon I baru di bawah Menteri Agama. Perpres ini menandai terbentuknya BPJPH sejak 2016.
Persiapan lainnya yakni menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA ini menyebutkan BPJPH berada di bawah Kementerian Agama dengan kepalanya setingkat eselon. Meski demikian, turunan dari PMA ini masih belum selesai. Sukoso menjelaskan, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) itu.
"Semua dalam proses penyelesaian perumusan draf naskahnya, sudah hampir final," ucap dia.
Sukoso melanjutkan, BPJPH juga belum selesai membuat aturan mengenai regulasi penetapan tarif dan penyusunan daftar rincian tarif layanan BPJPH melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
Hingga kini, BPJPH juga masih menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Bappena, Departemen Ekonomi, Keuangan Syariah Bank Indonesia.
"Penyusunan dan perumusan draf MoU dan PKS dengan Kementerian/Lembaga juga tengah dalam proses untuk dapat mencapai kesepakatan bersama," kata dia.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, BPJPH diberi amanat menjalankan fungsinya setelah dua tahun berdiri, pada 2016, yakni 2019. (ism)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari