Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ketika terjadi pernikahan, maka muncul kewajiban bagi suami dan istri. Salah satu hal yang patut disadari, pasangan suami istri harus saling memiliki.
Di luar itu, ada kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sementara pada istri, wajib taat dan patuh terhadap suaminya.
Tetapi, mungkin kita pernah mendengar istilah " uang suami milik istri, uang istri milik istri sendiri." Istilah ini berkaitan dengan hak atas pendapatan antara suami dan istri.
Istilah di atas mengandaikan seluruh pendapatan yang didapat suami dari bekerja maupun berdagang adalah milik istri. Sementara jika istri punya pemasukan, maka hak milik dan pakai atas uang tersebut sepenuhnya ada pada istri.
Lantas, apakah benar ungkapan tersebut?
Dikutip dari NU Online, perlu kiranya kita membahas lebih dulu kedudukan wanita saat Alquran diturunkan. Sebelum Islam, kedudukan wanita sangat rendah dan selalu berada dalam bingkai perbudakan.
Ketika lahir hingga sebelum menikah, tanggung jawab seorang wanita ada pada ayahnya. Hal itu merupakan belenggu pada wanita.
Ketika menikah, belenggu itu berpindah dari ayahnya kepada suaminya. Karena di bawah kuasa ayah dan suaminya, maka wanita saat itu dianggap tidak memiliki hak atas harta bahkan pada hidupnya sendiri.
Ketika Islam turun, wanita dibebaskan dari segala bentuk belenggu. Islam mengembalikan kedudukan wanita sebagai manusia sempurna, dan memberikan hak kepada mereka dalam hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.
Hal ini seperti disebutkan oleh Imam M Abu Zahrah dalam kitabnya Ushulul Fiqih.
" Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga."
Para pakar fikih lalu memberikan garis yang jelas mengenai hak kepemilikan pada wanita sebagai istri. Para istri berhak atas mahar dan nafkah serta diperlakuka secara manusiawi.
Hal ini disinggung oleh Syeikh Wahbah Zuhayli dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa 'Adillatuh.
" Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan."
Sedangkan terkait 'uang suami milik istri, uang istri milik istri', ungkapan tersebut tak sepenuhnya benar namun tidak pula sepenuhnya salah. Pernyataan tersebut perlu diuji lebih dulu.
Mengenai uang suami mungkin milik istri, mungkin juga bukan. Uang suami milik istri adalah nafkah yang seharusnya diberikan.
Sementara uang suami bukan milik istri yaitu di luar keperluan nafkah. Sehingga, jika dikatakan semua uang suami adalah milik istri malah merampas hak suami atas penghasilannya.
Sedangkan ungkapan 'uang istri milik istri' adalah sepenuhnya benar. Karena, Islam memang menjamin hak kepemilikan uang pada istri.
Penjelasan di atas menyebutkan tidak semua uang suami milik istri namun semua uang istri adalah milik istri sendiri. Tetapi pada kenyataannya, seringkali suami istri mengelola uang secara bersama dan satu sama lain dapat saling membantu.
Sumber: NU Online.
Dream - Setiap orang dilahirkan dengan rezekinya masing-masing. Dengan rezeki tersebut, dia bisa menjalankan kehidupan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah.
Memang, rezeki tiap orang berbeda-beda. Ada yang berlimpah, tidak sedikit mereka yang kekurangan.
Namun demikian, setiap manusia bisa saja mengalami kondisi yang berkebalikan dari sebelumnya. Sehingga, seseorang dianjurkan untuk tidak terlalu bangga ataupun meratapi kondisinya.
Untuk itulah, Islam menganjurkan setiap orang agar mau berbagi. Ini semata untuk membantu mereka yang tidak mampu agar bisa bertahan.
Tetapi, ada kalanya berbagi terasa sangat sulit. Ketika kita dilanda sifat pelit, kita serasa berat membagi harta meski jumlahnya hanya sedikit.
Padahal, dengan sedikitnya harta itu, bisa jadi nasib orang lain tertolong. Bahkan terbebas dari penderitaan.
Agar dijauhkan dari sifat pelit, dianjurkan untuk membaca doa ini.

Allahumma inni a'udzu bika minal bukhli, wa a'udzu bika minal jubni, wa a'udzu bika an arudda ila ardzalil 'umuri, wa a'udzu bika min fitnatid dunya (fitnatid dajjal), wa a'udzu bika min 'adzabil qobri.
Artinya,
" Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat pelit, takut, penyakit tua, fitnah dunia yaitu fitnah Dajjal, dan azab kubur."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam