Presiden Jokowi Dan Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Instagram/puanmaharani)
Dream - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjalani pemeriksaan menyoal unggahan di media sosial yang menampilkan Presiden Jokowi.
Unggahan yang dimaksud adalah poster Jokowi yang seolah berpose meniru Badarawuhi, karakter wanita dalam film KKN di Desa Penari pada Rabu, 25 Mei 2022 di Instagram BEM KM Unand.
Poster tersebut berisi kritik terhadap pengesahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), yang juga menampilkan gambar Ketua DPR Puan Maharani.
Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Unand, Yodra Muspierdi, akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Juni 2022. Dia menunjukkan surat panggilan dari Polda Sumbar.
" Tujuan kita bukan menghina Presiden atau menghina orang lain dan sampai saat ini tidak ada yang fokus ke substansinya serta kita tidak tahu pasal yang mengenai kita, siapa yang mengadukan," ujar Yodra dikutip dari HarianHaluan.com, Kamis 23 Juni 2022.
Kata Yodra, pemanggilan serupa juga pernah dilakukan terhadap Presiden BEM KM Unand, Arsyadi Walady Sinaga.
" Kami sangka setelah pemanggilan pertama sudah selesai, ternyata ada pemanggilan sekali lagi dan yang akan diperiksa menteri-menteri (BEM KM) dan kemarin ketika Presiden Mahasiswa diperiksa, kami turut mendampingi," katanya.
Yodra menambahkan, bahwa BEM KM Unand hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang membuat laporan itu ke kepolisian.
" Setahu saya, kalau memang penghinaan, harus ada delik aduan, tapi kita juga tidak menerima keterangan dari kepolisian soal itu dan belum pasti, apakah ini dilaporkan atau bukan," kata Yodra.
BEM KM Unand sendiri akan menaati hukum yang berlaku dan melakukan hal terbaik dalam menyikapi pemanggilan tersebut.
" Kita tidak akan konfrontasi dan kalau bisa advokasi, ya advokasi dulu, ambil jalan terbaik dan kita bicara atas nama kebebasan mimbar akademik, mengapa tidak fokus kepada substansi, kenapa fokus ke situ terus," ujarnya.
Surat dengan kop Polda Sumbar itu terdapat perihal yang berisi permintaan keterangan. Tertulis juga keterangan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar

Rujukan yang dicantumkan dalam surat itu yakni Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian Pasal 14 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, unggahan tentang poster Presiden Jokowi telah dihapus dari feeds Instagram telah dihapus selang beberapa jam sejak diunggah yang diketahui pada 25 Mei 2022. Menurut Yodra, dihapusnya unggahan itu dilakukan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
BEM KM Unand kembali menggunggah postingan dengan isi yang sama pada Senin, 20 Juni 2022 tanpa gambar Jokowi dengan tubuh Badarawuhi.
Terpisah, berdasarkan informasi dari Instagram @bemkmunand, pada tanggal tersebut BEM KM Unand sempat dimintai klarifikasi oleh pihak kampus karena dianggap menghina Presiden Jokowi dan meminta flyer tersebut untuk diturunkan. Akun itu juga sempat diretas oleh orang tak dikenal,
Advertisement
Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap