Viral Video Aksi Murid Tantang Guru SMP Di Dalam Kelas (Foto: Instagram @viralkamera)
Dream - Aksi seorang siswa sekolah menengah pertama di Gresik, Jawa Timur menjadi viral di media sosial. Siswa diduga murid SMP PGRI Wringinanom itu terlihat menantang guru lelaki yang mengajarnya.
Dia mendatangi guru yang berdiri. Siswa tersebut memegang pundak dan mencengkeram kerah sang guru.
"Kamu mau ngapain?" kata si siswa tersebut.
Ulah tak santun si siswa tak berhenti disitu. Usai bergaya seolah menantan muridnya, si sia lantas duduk di meja sembari merokok. Saat didatangi sang guru, siswa yang mengenakan topi itu tampak mendorong dada dan memegangi kepala si guru tersebut.
Video itu juga sempat diunggah Karo Misinterdivhubinter Polri, Brigjen Khrisna Murti di Instagram pribadinya.
"Dikeluarkan dari sekolah adalah solusi. Biar dia cari sekolahan baru. Yang sabar ya para guru-guru," tulis dia.
Dilaporkan Jatimnow.com, Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan video persekusi siswa terhadap guru tersebut. Guru honorer yang mendapatkan persekusi tersebut bernama Khalim.
" Ya, Polsek Wringianom telah meminta keterangan terhadap korban atau guru tersebut. Permasalahan terjadi minggu lalu pada Sabtu, 2 Februari 2019," kata Wahyu, Minggu, 10 Februari 2019.
Usai meminta keterangan Khalim, rencananya, polisi akan memanggil siswa yang melakukan persekusi.
(Sumber: Jatimnow.com)
Dream - MH seorang siswa sekolah yang menganiaya sang guru Achmad Budi Cahyanto menjadi sorotan di dunia pendidikan tanah air. Guru honorer SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura itu meninggal dunia setelah mendapatkan penganiayaan.
Atas tindakannya, MH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, MH dijerat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman itu didasari karena usianya yang masih belum dewasa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada 6 Maret 2018, MH divonis hakim dengan hukuman penjara 6 tahun.
" Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto," kata Hakim Ketua selaku Purnama.
Purnama mengatakan majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai dengan isi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
" Dengan demikian, MH dijatuhi hukuman enam tahun penjara" ujar Purnama.
" Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," kata Purnama.
Sebelum putusan ini dibacakan, MH tampak mencium tangan sang ibu.
Kuasa hukum MH belum dapat menanggapai vonis yang diberikan majelis hakim.
Sumber: Planet Merdeka