Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
Sumber: Merdeka.com
Dream - Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Welas Yuni Nugroho, sedang viral di media sosial. Video pria yang karib disapa Hoho Alkaff tersebut menjadi sorotan karena tubuhnya penuh tato.
Pria 36 tahun ini telah menjabat sebagai kepala desa selama satu tahun. Ia viral sejak potretnya diunggah akun instagram @instambanjarnegara.
Dalam video itu, Welas mengenakan kaus singlet. Tubuhnya terlihat penuh tato, termasuk kedua lengannya. Hanya leher dan wajah saja yang bebas dari tato.
Menurut Welas, tato merupakan seni dan tak ada hubungannya dengan jabatan seorang lurah.
Karena viralnya video itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro buka suara soal aturan untuk menjadi Kades.

Ia menyampaikan, tidak ada ketentuan mengenai penampilan bagi para kepala desa. Termasuk soal aturan penggunaan lukisan pada kulit tubuh atau tato.
" Ketentuan mengenai permasalahan tato ini secara eksplisit tidak ada," kata Eko, dikutip dari merdeka.com, Jumat 3 Februari 2023.
Namun, pada pasal 33 huruf M yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara eksplisit ketentuan penggunaan tato bagi calon kepala desa. Pasal 33 huruf m menyebutkan, syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dengan ini, berbagai permasalahan yang mendetail dalam praktik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diserahkan kepada Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan situasi, kondisi, dan adat budaya setempat.
" Dalam Pasal 33 huruf m, UU 6/2014 tentang Desa dalam persyaratan calon kepala Desa jelas disebutkan: " syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah" . Artinya dalam ketentuan ini, berbagai permasalahan yang mendetail (termasuk tato) dalam praktek pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa selain ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 juga diserahkan kepada Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan situasi, kondisi serta adat budaya setempat," jelas Eko.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?