Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Sumber: Instagram.com/memomedsos
Dream - Seorang perempuan di Aceh harus merasakan pedihnya cambuk yang dilesakkan seorang algojo ke punggungnya. Hukuman sebanyak 100 kali cambukan itu harus dijalani setelah perempuan itu diputuskan bersalah karena melanggar salah satu syariah Islam yang diterapkan di Aceh.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menetapkan perempuan itu sebagai terpiadan pelanggaran syariat Islam karena tuduhan zina. Sebagai hukumannya, dia harus menjalani cambukan yang digelar di sebuah tempat umum pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, eksekusi ini digelar di depan halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di atas sebuah panggung dan disaksikan oleh umum.
Melansir Dialeksis.com, para terpidana mendapat cambukan sebanyak 100 kali merujuk putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023.
Dalam video yang beredar terlihat terpidana yang mengenakan tambahan pelapis berupa kain putih menerima ambukan sebanyak tiga kali yang dilayangkan algojo perempuan. Ketika menerima cambukan ke-37, perempuan itu mulai tak kuat dan mengangkat tangan kirinya.
Melihat terpidana sudah tak kuat menerima cambukan, seorang petugas di depannya memerintahkan perempuan itu untuk berganti posisi duduk dengan melipat kedua kaki ke belakang.

Adapun kedua terpidana itu adalah warga kota Lhokseumawe, yang bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi.

" Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina," ujarnya.
Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya