Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Ilustrasi Pasangan Suami-istri
Dream - Pengadilan umum di Arab Saudi mengabulkan permohonan cerai seorang wanita dari suaminya. Wanita itu mengaku telah disuntik oleh suaminya dengan obat. Penyuntikan dilakukan saat sang istri koma akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Tidak terima, wanita itu kemudian mengajukan khula atau gugatan cerai tanpa persetujuan suaminya. Dia bersedia membayar ganti rugi terhadap mas kawin yang sudah diterima dari suaminya, demikian harian Al-Watan melaporkan.
Wanita itu juga minta dites di laboratorium untuk membuktikan ia telah disuntik dengan obat oleh suaminya tanpa persetujuannya.
Hasil tes ternyata positif dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permintaan cerai wanita. Sang istri harus membayar mahar yang telah diberikan suaminya sebesar 30.000 riyal (Rp93 juta).
Pengacara wanita itu Bayan Zahran mengkritik pengadilan karena tidak memasukkan kasus ini sebagai tindak pidana.
Zahran menambahkan, sang istri berhak secara hukum mengajukan kasus pidana terhadap suaminya karena menyuntik istrinya dengan obat secara ilegal.
Pengacara Ahmad Al-Muabbi mengatakan insiden suami melakukan tindak pidana terhadap istri-istri mereka telah meningkat baru-baru ini, terutama yang melibatkan obat-obatan.
" Beberapa orang percaya bahwa itu adalah bagian dari kedewasaan untuk memperlakukan istri mereka dengan cara yang keras, tapi ini bertentangan dengan ajaran Syariah," katanya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang