Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pernikahan
Dream - Setelah lama menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan peraturan mengenai biaya nikah dan rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Noor 24 Tahun 2014, pemerintah menetapkan calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp 600 ribu pada Bank.
Untuk keperluan pengelolaan setoran dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah dan Rujuk, pemerintah telah menggaet empat bank sebagai penampung setoran calon pengantin. Keempat bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Mengutip laman Kemenag.go.id, Senin, 18 Agustus 2014, calon pengantin yang tinggal di daerah dengan kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, PMA ini mengatur agar biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan.
PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat lima hari kerja.
Sementara jika pernikahan atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, Kemenag mengamanatkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.
Kemenag menjelaskan, dana PNBP tersebut akan digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi transport dan jasa profesi penghulu, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), pengelola PNBP Biaya Nikah dan Rujuk, kursus pra nikah, dan supervisi administrasi nikah dan rujuk.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya